2 Pengedar Narkoba Berhasil di Tangkap Polisi di Satu Tempat -->

Advertisement

Advertisement

2 Pengedar Narkoba Berhasil di Tangkap Polisi di Satu Tempat

Kamis, 19 Maret 2020

pewartaonline.com | BELAWAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan tangkap dua pelaku pengedar narkoba berjenis sabu-sabu di satu tempat, Rabu (18/3/2020).

"Ada dua tersangka yang kita bawa dengan barang bukti narkoba jenis sabu," terang Kapolres Belawan AKBP Dr.M.R Dayan melalui Kasat Res Narkoba AKP Juriadi saat ditemui pewartaonline.com di ruang kerjanya.
Lanjut di katakannya, tersangka pertama adalah Zulham Efendi Matondang (39) warga Jalan Jermal raya, Lingkungan X, Lorong mesjid, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. Dan pelaku kedua bernama Satriyanto (34) yang masih satu lingkungan," katanya.
"Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barak bukti satu plastik clip putih berisi sabu seberat 0.82 gram, satu buah pin kaca berisi sisa sabu, satu pipet ujung runcing, tiga klip kosong dan uang tunai senilai Rp. 75.000,-," jelas Juriadi.
Masih katanya, berawal dari info masyarakat. Di tempat yang dijadikan target polisi itu sering terlihat transaksi jual beli narkoba yang berjenis sabu-sabu. Dengan sigap, kami menyelidikinya, ternyata benar, sehingga kami melakukan penangkapan kepada kedua pelaku tersebut yang sedang duduk di depan warung. Nah, tersangka yang bernama Satriyanto sebagai kaki penghubung dari Zulham Efendi Matondang kalau ada pembeli. Tersangka pertama mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial 'K' yang saat ini masih DPO," tandasnya. (Kinoi)