Tim F1QR Lanal Dumai Lantamal I Gagalkan Penyelundu Narkoba di Kepulauan Meranti Riau -->

Advertisement

Advertisement

Tim F1QR Lanal Dumai Lantamal I Gagalkan Penyelundu Narkoba di Kepulauan Meranti Riau

Sabtu, 22 Februari 2020

pewartaonline.com | RIAU- Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, S.E., M.M. memberikan keterangan dalam pers releasenya.

Keterangan tersebut mengenai keberhasilan tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai, Lantamal I, Koarmada I yang melakukan penangkapan oleh sebuah Kapal Jaring Nelayan tanpa nama GT. 3.

Diketahui, kapal jaring nelayan tanpa nama tersebut membawa muatan 11 bungkus teh kemasan merk China berisi Narkotika jenis Sabu seberat 11.616 gram dan 7 bungkus besar berisi ± 63.000 butir pil ekstasi beserta dua orang ABK (diduga pelaku), di Markas Komando (Mako) Lanal Dumai, Provinsi Riau, Jumat, (21/02/2020).

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, S.E., M.M. menjelaskan,
Berawal dari informasi yang diterima oleh  tim F1QR Lanal Dumai di lapangan, Selasa kemarin, Tim F1QR  Lanal Dumai langsung melaksanakan patroli dan merencanakan penyergapan dengan melakukan penyisiran dan penyekatan di Perairan Tanjung Sekodi Selat Padang yang merupakan wilayah kerja Lanal Dumai yang berada di jajaran Lantamal I, Koarmada I. Saat itu, F1QR Lanal Dumai mendeteksi sebuah siluet kapal jaring nelayan yang mencurigakan berkecepatan tinggi melintas pada jarak sekitar 200 meter di lambung kanan Sea Rider 85 PK. Berdasarkan pengamatan, gerak gerik Kapal Jaring Nelayan sangat mencurigakan,  Tim memutuskan untuk melakukan pengejaran untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Jaring Nelayan yang sebelumnya telah dilakukan pengintaian,  di Perairan Tanjung Sekodi. Melalui pengejaran yang melibatkan Sea Rider, Kapal Jaring Nelayan akhirnya bisa dihentikan. 2 Orang ABK didapati dalam Kapal Nelayan Jaring tersebut” papar Pangkoarmada I.

“Dikarenakan cuaca yang buruk dan gelombang tinggi, Sea Rider 85 PK tidak dapat merapat ke kapal jaring nelayan tersebut, sehingga 2 orang dari Tim 1 F1QR melompat ke atas kapal untuk melaksanakan penggeledahan namun di karenakan cuaca yang tidak mendukung serta gelombang tinggi tidak memungkinkan untuk dilaksanakan penggeledahan. Kemudian kapal jaring digiring oleh Sea Rider 85 PK dan dan Kapal (Patroli Keamanan Laut) Patkamla Jemur 200 PK menuju Tg. Sekodi perairan Selat Padang” ucapnya.

Lanjut dikatakannya, “Ketika keadaan laut berangsur lebih tenang, Tim F1QR melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan, dan didapati Kapal Jaring Nelayan tanpa nama GT. 3 dengan 2 orang ABK berinisial AP (28 th) dan ZA (46 th) keduanya warga Kab. Kepulauan Meranti Provinsi Riau, membawa muatan 11 bungkus kemasan teh merk China yang diduga berisi narkoba jenis Sabu dan 7 bungkus besar pil Ekstasi” sambung Panglima.

Tim F1QR melaporkan penangkapan tersebut kepada Danlanal (Komandan Pangkalan TNI AL) Dumai, Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto dan diperintahkan Danlanal Kapal Jaring Nelayan dengan 2 orang ABK serta barang bukti untuk ditarik ke Dermaga Lanal Dumai dengan pengawalan ketat guna penyelidikan lebih lanjut. 

Selanjutnya Tim F1QR membawa barang yang diduga Narkoba ke Laboratorium Bea dan Cukai Dumai untuk dilaksanakan pengujian dan identifikasi dan diperoleh hasil bahwa barang bukti tangkapan F1QR Lanal Dumai dipastikan Narkoba, mengandung zat jenis Methamphetamin (Sabu) berbentuk kristal bening seberat 11.616 gram yang dikemas dalam 11 bungkus teh kemasan merk China dan Narkotika jenis Sabu dan 7 bungkus besar berisi ± 63.000 butir pil ekstasi.

Pangkoarmada I yang pada saat memberikan keterangan didampingi Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut I (Danlantamal I), Laksma TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., Walikota Dumai, Kapolres Dumai Dan Forkopimda Dumai mengatakan “Keberhasilan ini berkat kerjasama semua pihak aparat yang bersinergi di kota Dumai  sehingga bisa menggagalkan penyelundupan Narkoba yang terjadi di Dumai dan atas perbuatan melanggar Undang Undang Narkotika, tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati yang nantinya akan dilimpahkan kepada BNN untuk proses lanjutan” pungkas Pangkoarmada I. (Kinoi)