Satres Narkoba Polres Belawan Berhasil Tangkap 2 Pengedar Ganja Kering di Mabar -->

Advertisement

Advertisement

Satres Narkoba Polres Belawan Berhasil Tangkap 2 Pengedar Ganja Kering di Mabar

Sabtu, 15 Februari 2020

pewartaonline.com | MABAR- Polisi berhasil menggagalkan dua tersangka diduga pengedar narkotika jenis daun ganja kering.

Dua orang pelaku turut diamankan petugas ke kantor Satres narkoba polres pelabuhan Belawan.

Diketahui, kedua pria tersebut masing-masing bernama Junaidi (55) warga jalan Rumah Potong Hewan, Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. Dan Hendrik Susanto (39) warga jalan veteran, pasar IV, Gang Ridho, Lingkungan 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

"kita berhasil menggagalkan dua pelaku pengedar narkotika jenis daun ganja kering di jalan rumah potong hewan, Mabar Hilir, kecamatan Medan Deli. Ada 76 bungkus siap edar dan satu bal seberat 1 Kg pada hari Kamis (13/2/2020) sore," kata kasat narkoba polres Belawan AKP Juriadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (15/2/2020).

Lanjut dijelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar atau penjual narkotika jenis daun ganja kering. Lalu personil melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah Junaidi dan membuahkan hasil menemukan 76 bungkus ganja kering siap edar. Pelaku mengakui barang tersebut dibeli dari Hendrik Susanto. Hasil dari pengembangan, Tim memancing dengan cara membeli 1 Kg dari pelaku Hendrik, setelah diantarkan, polisi langsung menangkap pelaku. Tersangka mengakui barang tersebut dari seorang berinisial B warga Binjai," jelasnya.

"Saat mau di masukan ke dalam mobil, pelaku berusaha menendang salah satu personil kita sehingga anggota terjatuh. Tersangka berusaha melarikan diri. Petugas sudah memberikan tembakan keatas untuk peringatan, tim terpaksa melakukan tembakan terukur ke kaki sebelah kanan karena tidak mengindahkan peringatan petugas. Dan kami berhasil mengamankan  barang bukti dari tersangka Junaidi sejumlah 76 bungkus siap edar dan 2.5 ons ganja kering, dari pelaku Hendrik sejumlah 72 bungkus ganja kering, 1.5 Kg ganja kering, 1 buah hacter, 1 buah gunting, dan 1 unit sepeda motor Yamaha," ucapnya. (Kinoi)