Berkedok Petugas PLN, 2 Pria Peras Pelanggan di Tangkap Polisi -->

Advertisement

Advertisement

Berkedok Petugas PLN, 2 Pria Peras Pelanggan di Tangkap Polisi

Rabu, 05 Februari 2020

pewartaonline.com | MEDAN- Berkedok petugas PLN, dua pria memeras dua pelanggan PLN di kawasan jalan pasar III, Gang Buntu III 95, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (4/2/2020).

Diketahui, kedua pria tersebut masing-masing bernama Syahrizal (41)warga jalan Puri, Gang Repelit No. 26 B, Kelurahan Medan Kota. Kecamatan Medan Area. Dan Said Akbar (26)warga jalan Rakyat No. 47, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Awal mula, korban yang bernama Tianur (71) Br. Naibaho warga Jalan Pasar III, Gang Buntu III, No. 95, KelurahanTegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Dan Bomo Ompusunggu (40) warga Jalan Rakyat, Gang Pelajar Ujung No. 6, Keurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan didatangu oleh kedua tersangka yang mengaku dari petugas PLN yang sedang bertugas OPAL untuk memeriksa meteran listrik rumah para korban.

Setelah usai diperiksa, tersangk mengatakan bahwa meteran sudah tidak normal lagi sehingga para korban harus membayar denda kepada pelaku. Jika sampai kekantor, dendanya paling sedikit 5 juta rupiah. Pelaku meminta kekorban pertama senilai Rp.2.000.000,- dan korban ke dua Rp.700.000,-.

Dengan kecurigaan, para korban dan masyarakat curiga sehingga melaporkan ke Polsek Medan Timur. Menindak lanjuti laporan masyarakat, Piket 7.0 gerak cepat (quick Respon) ke TKP untuk menangkap para pelaku dan mengankan ke Polsek Medan Timur untuk Proses lanjut.

Saat dikonfirmasi, Polsek Medan Timur Kompol M Arifin membenarkan penangkapan tersebut.

" Ia, benar, kedua pelaku ditangkap dan kita kenakan pasal 368 ayat (1) KUHAPidana tentang pemerasan," kata Arifin. (Kinoi)