2 Warga Marelan Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu Berhasil di Tangkap Satres Narkoba Polres Belawan -->

Advertisement

Advertisement

2 Warga Marelan Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu Berhasil di Tangkap Satres Narkoba Polres Belawan

Kamis, 13 Februari 2020

pewartaonline.com | MARELAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua warga marelan penjual narkotika jenis sabu, Senin (10/2/2020) sekira pukul 14.30 wib di jalan pasar III Pajak Uka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Kedua tersangka masing-masing bernama Salan  alias Kilen (34), warga pasar  II timur, Gang Butet, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Dan rekannya bernama Roni alias kurus (36) warga pasar III barat, Kelurahan Rengas pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Berdasarkan sesuai dengan ciri-ciri tersangka, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Belawan langsung menyetop Salan yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah BK 5759 RAT, kemudian dilakukan penindakan dengan cara melakuka penggeledahan badan. Dan ditemukan barang bukti  berupa 2 paket sedang shabu-shabu, 1 unit hp merk samsung warna biru yang ditemukan dikantong celana sebelah kiri pelaku.
Usai penggeledahan badan di jalan, polisi membawa pelaku untuk dilakukan pengeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sedang shabu-shabu, 2 unit timbangan elektrik, 2 bungkus pelastik kosong besar yang berisikan beberapa pelastik kosong kecil, 1 buah pipet sekop ditemukan didalam kantong kain atas bagian luar kulkas di dapur rumahnya. Saat di introgasi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh pelaku dari  Roni.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadapa pelaku Roni. Polisi berhasil mengamankan tersangka di Jalan Pasar II Barat, Gang Tono, Kecamatan Medan Marelan, namun petugas tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya  dibawa ke Makopolres pelabuhan Belawan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil interogasi pelaku, Roni mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari temannya berinisial H. Dan dengan sigap, tim langsung melakukan pengejaran, namun belum berhasil. Sampai saat ini masih DPO.
Barang bukti yang berhasil di amankan,  5 paket shabu ( bruto 21,23 gr ), 2 timbangan elektrik, 2 bungkus Plastik besar berisikan beberapa pelastik kosong kecil, 1 unit HP merk samsung warna biru, 1 buah pipet / sekop, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah BK 5759 RAT, 1 unit Sepeda Motor Yamaha RX-King warna hitam BK 5918 KF, 1 HP nokia warna hitam. (Kinoi)