Ricky dan Zulkifli Ditangkap Satnarkoba Polres Belawan Karena Miliki 1.30 Gram Sabu-sabu -->

Advertisement

Advertisement

Ricky dan Zulkifli Ditangkap Satnarkoba Polres Belawan Karena Miliki 1.30 Gram Sabu-sabu

Rabu, 08 Januari 2020

pewartaonline.com | BELAWAN- Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua orang budak narkotika yang berperan sebagai penjual dan pengedar sabu-sabu.


Keduanya bernama Ricky Yogita Harahap (25) warga jalan Jermal Raya, Lorong 8, Lingkungan 13, Kelurahan SEI Mati, Kecamatan Medan Labuhan. Dan Zulkifli Nasution (33) warga Jalan Jermal Raya, Lorong 7, Lingkungan 12, Kelurahan SEI Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Mereka ditangkap di Jalan Jermal Raya, Lorong mesjid, Gang Sahabat, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan labuhan, Rabu (8/1/2020) siang.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Juriadi Membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ia, benar kedua tersangka ditangkap pada Selasa semalam. Dan kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang sangat resah, karena di TKP sering di jadikan tempat transaksi narkoba. Lalu Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan Penyelidikan dan langsung melakukan Penindakan dengan cara penggrebekan," jelasnya.

"Hasil Introgasi, tersangka mengaku barang haram tersebut di beli dari pria berinisial A yang masih (DPO). Dan keduany di boyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna proses lanjut. Barang bukti yang berhasil disita, satu dompet warna hitam di dalamnya berisikan dua klip sedang berisi sabu-sabu seberat 1.30 Gram, satu pipet ujung runcing dan kaca pin sisa sabu," ucap AKP Juriadi dalam pesan singkatnya. (Kinoi)