Pengedar Sabu-sabu di Tanjung Mulia di Tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan -->

Advertisement

Advertisement

Pengedar Sabu-sabu di Tanjung Mulia di Tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan

Selasa, 28 Januari 2020

pewartaonline.com | TANJUNG MULIA- Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Alpaka 8, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Senin (27/1/2020).

Diketahui, para pengedar bernama Aris Setiawan (33) warga Jalan Alpaka 8, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Sumiati (38) warga Rawe III, Lingkungan IV Martubung, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.
Juni Marbun (36) warga Jalan Alpaka 8, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Juriadi saat dikonfirmasi membenarkan dan menjelaskan penangkapan tersebut.

"Ia benar, ada penangkapan tiga orang pengedar pada pukul 17.00Wib Senin semalam di Tanjung mulia. Setelah kami dengar informasi ada pengedaran narkoba di jalan Alpaka 8 Tanjung mulia, pihak kami langsung menggerebek kampung tersebut," kata Juriadi.

Lanjut dijelaskannya. Tersangka Aris juga mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki dengan Inisial T di Jalan Kawat II, Gang Bersama, Lingkungan XXI, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Kemudian dilakukan pengembangan Guna Mencari dan menangkap tersangka berinisial T ke Jalan Kawat II Gg.  Bersama Lingk XXI Kel, namun tidak berhasil ditangkap dan dari keterangan Saksi dilokasi bernama Hari Andika yang sedang duduk didepan rumahnya melihat tersangka Melarikan diri saat Polisi datang," jelasnya.

Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu 0.33 gr, 1 timbangan elektrik, 1 plastik klip kosong, 1 unit hp merk mito, uang hasil jual sabu senilai Rp 247.000, 2 buah pipet runcing, 1 buah mancis, 3 buah jarum,1 set bong lengkap dengan kaca pin. (Kinoi)