Foto: Salah Satu Tersangka di Tembak Polisi Dibagian Kaki |
HAMPARAN PERAK, POC- Aydi Gunawan (31), Resedivis dari kasus pencurian dan kekerasan (Curas) ditembak Polsek Hamparan Perak, Sabtu (14/12/2019).
Bersama sang resedivis yang bertempat tinggal di Jalan Selar Nomor 64 Pajak Baru Keluran Bahagia, Kecamtan Medan Belawan, Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak juga menciduk rekanya, Dian (40) penduduk Kampung Nelayan Blok E Tunggal, Lingkungan II, Kecamatan Medan Belawan.
Pengangguran dan buruh gudang ikan itu diamankan petugas ketika hendak menjual sepeda motor Honda Sonic milik Muhammad Rezky di Dusun V Desa Paluh Manan Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Azzarudin SH mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini atas laporan korban yang dibegal di Lorong Sempurna Gudang Arang Kelurahan Bahari Belawan pada dini hari tadi sekitar Pukul 02.00 WIB.
"Dalam laporannya, korban yang melintas mengendarai sepeda motornya melintas di Lorong Sempurna. Tiba-tiba datang pelaku Aydi Gunawan dan Syahputra dengan menunggangi motor Yamaha Mio BK 6598 AGY memepetnya sembari mengancam dengan sebilah pisau," ujar AKP Azzarudin kepada wartawan dihubungi lewat sambungan telepon seluler.
Merasa terancam, Azzarudin menerangkan, korban turun dari motor. Kemudian kedua tersangka membawa kabur motornya dan pergi menuju ke rumah tersangka Dian untuk menjual hasil curian tersebut.
"Sesampai di rumah pelaku Dian. Ia membawa Aydi Gunawan dan Syahputra bersama motor hasil curian ke Dusun V Desa Paluh Manan, Hamparan Perak untuk mencari pembeli," terangnya.
Selepas itu, Azzarudin mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang menerima informasi adanya tiga pria sedang menunggu pembeli motor curian menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Sesampai di lokasi, petugas melihat gerak-gerik dari ketiga pelaku yang mencurigakan. Lantas, gerak cepat langsung melakukan penangkapan. Sementara pelaku Syahputra berhasil melahirkan diri," ungkap Kapolsek.
Berdasarkan hasil interogasi, Azzarudin menyebutkan, keduanya mengakui jika motor yang dibawa adalah hasil curian dan sedang menunggu pembelinya.
"Sewaktu diintrogasi, Aydi Gunawan dan Dian mengaku kalau motor yang mereka bawa hasil begal di Lorong Sempurna Kelurahan Bahari Belawan," sebutnya.
Selanjutnya, Azzarudin menuturkan, kedua tersangka dibawa untuk melakukan pengembangan guna mencari rekanya Syahputra yang melarikan diri.
"Ketika akan dibawa pengembangan. Tersangka Aydi Gunawan berupaya melarikan diri. Petugas pun langusung melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan ke udara. Tetapi, tersangka tidak mengindahkannya. Oleh sebab itu, yang bersangkutan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki," tuturnya.
Usai ditembak, kata Azzarudin, Aydi Gunawan dilarikan ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
"Setelah menjalani perawatan, tersangka yang ditembak bersama rekanya (Dian) diboyong ke Polsek Hamparan Perak guna pemeriksaan lanjut," ujar Kapolsek.
Azzarudin menambahkan, saat ini kedua tersangka sudah di sel tanahan. Dari pemeriksaan, Aydi Gunawan merupakan resedivis yang baru keluar atas kasus yang serupa.
"Imbas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara," pungkasnya. (Kinoi)