Polsek Medan Baru Tangkap Mantan Karyawan Rampok Uang Majikan -->

Advertisement

Advertisement

Polsek Medan Baru Tangkap Mantan Karyawan Rampok Uang Majikan

Jumat, 30 Agustus 2019

MEDAN - Kapolrestabes Medan memberikan reward kepada Personil Polsek Medan Baru sudah Tidak salah, sebab atas kegigihan personil dalam menjaga kekondusifan dan kenyamanan wilayah hukumnya sudah tidak diragukan lagi.

Kompol Martuasah H Tobing selaku Kapolsek berhasil mendedikasikan diri sesuai tupoksinya. Hal tersebut dibuktikan dengan kerja keras yang membuahkan hasil sehingga masyarakat merasa puas atas kinerja polisi khususnya Polsek Medan Baru.

Berbekal keterangan korban Subroto (44) atas perampokan yang menerpanya pada Selasa (20/8) lalu di warung Ayam Penyet dan Warung Bakso miliknya yang terletak di Jalan Gatot Subroto No. 247 Medan, akhirnya petugas dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba bersama anggota berhasil menangkap pelaku Sutrisno (24), warga, Genting Bulen, Desa Genting Bulen, Kec. Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, dari persembunyiannya.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing, didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba menyebutkan, modus pelaku datang ke tempat jualan korban dan saat korban sibuk pelaku masuk dan merusak pintu kamar serta mengambil uang korban.

Usai laksanakan sholat magrib di Lantai 2, korban keluar dan langsung mengunci kamar, lalu turun untuk menjaga kasir.

Saat korban turun korban melihat pelaku (eks karyawan korban duduk di bangku, kemudian korban mengatakan Ngapai kamu kesini, lalu korban meninggalkan pelaku. Kemudian korban pergi menjaga kasir. Kelang beberapa menit korban melihat pelaku sudah tidak ada lagi, terang kapolsek

Ketika korban menanyakan kepada pekerja, salah satu pekerja mengatakan bahwa pelaku sudah keluar. Namun suami korban naik ka atas dan melihat pintu kamar sudah dalam keadaan rusak.

Langsung suami korban Terkejut ada apa Ternyata benar, uang tunai Rp. 14,5 Jt dalam tas yang ada dikamar sudah lenyap dirampok maling. Tanpa fikir panjang,suami Istri  langsung mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan atas musibah yang menimpanya.

Atas laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dengan melihat CCTV dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, selanjutnya pelaku dapat ditangkap pada hari, Sabtu (24/8/2019), dan dari pelaku disita  1 (satu) buah HP yang dibeli dari uang tersebut dan sisa uang  yang diambil pelaku sebesar Rp 1 juta 50 ribu, selanjutnya kita boyong kekomando Polsek  Medan Baru

Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Kompol Martuasah. (Jhonsen)