MEDAN, POC - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut hingga saat ini belum mengumumkan hasil penetapan calon legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut periode 2019-2024. Hal itu lantaran KPU tengah menghadapi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan setidaknya, mereka akan menghadapi gugatan 13 perkara sengketa Pemilu tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK)
"Sekarang kita menghadapi soal sengketa di MK. Ini Sedang jalan, total di Sumut ada 13 perkara. Di KPU Sumut (sendiri) ada 3 perkara," ungkap Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, Jumat (26/7/2019).
Kendati menghadapi sengketa pemilu, diharapkan akhir bulan ini permasalahan sudah clear dan memperoleh keputusan. Selanjutnya dilakukan penetapan terhadap caleg terpilih.
"Agustus sudah clear. Akhir bulan itu, kita penetapan. Ada surat dari KPU RI, kita langsung melakukan penetapan lah," jelas Herdensi.
Ia menjelaskan 13 perkara tersebut, dilayangkan ke MK soal perselisian peroleh suara antara data di milik KPU dengan data caleg tersebut. Namun, Herdensi tidak ingat nama-nama caleg dan asal Partai Politik mana saja melayangkan gugatan ke MK tersebut.
"13 perkara sengketa hasil, ada perselisihan hasil menurut partai politik. Ada perbedaan antara hasil dengan dokumen mereka miliki. Semua digelar di MK," pungkasnya.(mar)
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan setidaknya, mereka akan menghadapi gugatan 13 perkara sengketa Pemilu tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK)
"Sekarang kita menghadapi soal sengketa di MK. Ini Sedang jalan, total di Sumut ada 13 perkara. Di KPU Sumut (sendiri) ada 3 perkara," ungkap Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, Jumat (26/7/2019).
Kendati menghadapi sengketa pemilu, diharapkan akhir bulan ini permasalahan sudah clear dan memperoleh keputusan. Selanjutnya dilakukan penetapan terhadap caleg terpilih.
"Agustus sudah clear. Akhir bulan itu, kita penetapan. Ada surat dari KPU RI, kita langsung melakukan penetapan lah," jelas Herdensi.
Ia menjelaskan 13 perkara tersebut, dilayangkan ke MK soal perselisian peroleh suara antara data di milik KPU dengan data caleg tersebut. Namun, Herdensi tidak ingat nama-nama caleg dan asal Partai Politik mana saja melayangkan gugatan ke MK tersebut.
"13 perkara sengketa hasil, ada perselisihan hasil menurut partai politik. Ada perbedaan antara hasil dengan dokumen mereka miliki. Semua digelar di MK," pungkasnya.(mar)