Masyarakat Diminta Kawal PPDB Online -->

Advertisement

Advertisement

Masyarakat Diminta Kawal PPDB Online

Jumat, 14 Juni 2019

MEDAN - DPRD Medan meminta agar masyarakat turut mengawal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang telah digelar 10 Juni lalu.
Pengawasan dilakukan guna mengantisipasi adanya indikasi kecurangan dan praktik jual beli bangku di sekolah negeri.

"Jika masyarakat turut bersama mengawal dan mengawasi akan mencegah kecurangan adanya jual beli kursi di sekolah negeri terutama sekolah favorit,"ujar Anggota Komisi II DPRD Medan Drs Wong Chun Sen MPdB, Jumat (14/6/2019).

Sebagai anggota komisi yang menangani bidang pendididikan, Wong bermaksud agar pelaksanaan PPDB Online berlangsung sesuai aturan guna memperbaiki kualitas dan sistim pendidikan ke depan.

“Jika merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2937/SJ tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di seluruh Indonesia, khususnya Kota Medan dianggap sangat perlu untuk memedomani surat edaran tersebut,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, himbauan menteri dalam surat edaran tersebut, khususnya pada poin 4 dimaksudkan agar masyarakat ikut serta melakukan pengawalan pelaksanaan PPDB Online di daerahnya masing-masing.

“Isu jual beli kursi dan titipan pejabat A atau pejabat B perlu mendapat perhatian semua kalangan. Sekarang saatnya kita menjalankan proses PPDB Online sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberlakuan zonasi juga harus diwaspadai oleh pihak sekolah. Karena, menjelang PPDB Online akan banyak warga yang mengurus surat pindah dan mendekat dengan sekolah yang dituju. Sementara kartu keluarga dan KTP belum ikut pindah. Aturan untuk hal ini sesungguhnya sudah diatur agar tidak terjadi lagi kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru,” papar Wong Chun Sen.

Pemberlakuan zonasi dan aturan lainnya yang telah diatur dalam proses PPDB Online akan membuka jalan terang bagi calon siswa dalam memilih sekolah yang diinginkannya. Kalau zonasinya tidak memungkinkan, pihak penyelenggara harus tegas.

“Kita berharap dengan adanya sistem zonasi ini akan menghilangkan stigma sekolah favorit, sekolah titipan para pejabat dan sekolah yang memberlakukan jual beli kursi,”ujarnya. (rom)