MEDAN, POC - Keinginan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin SH MH agar masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah di tengah-tengah mereka langsung disikapi Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan. Selasa (18/6/2019), Sofyan mengerahkan sekitar 200 personel Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PK5) di 4 lokasi di Kota Medan.
Keempat lokasi yang ditertibkan itu yakni Pasar Sukaramai Jalan AR Hakim, Pasar Simpang Limun Jalan Sisingamangaraja, Pasar Petisah Jalan Nibung Utama serta depan Carrefour Jalan Gatot Subroto Medan. Umumnya para PK5 yang ditertibkan itu menggelar lapak di atas parit maupun bahu jalan. Selain lapak, meja dan tenda, petugas Satpol PP juga mengangkut barang dagangan milik pedagang.
Sofyan menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, para PK5 di keempat lokasi telah diingatkan berulangkali agar tidak berjualan di kawasan tersebut. Sebab, atas parit maupun bahu jalan bukan tempat untuk melakukan transaksi jual beli melainkan ruang milik jalan (rumija). Namun peringatan yang dilayangkan tak diindahkan sehingga penertiban dilakukan guna mengembalikan fungsi rumija tersebut.
“Selain ingin mengembalikan fungsi rumija sekaligus penegakan peratura, penertiban yang kita lakukan ini guna menyikapi keinginan Bapak Wali Kota agar masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah di tengah-tengah mereka. Artinya melalui penertiban ini, kita ingin memberikan rasa tenang dan nyaman bagi masyarakat. Sebab, masyarakat sangat mengeluhkan keberadaan PK5 karena memicu terjadinya kemacetan serta membuat kawasan tempat tinggal mereka semrawut dan jorok,” kata Sofyan.
Setelah membersihkan PK5 di seputaran Pasar Sukaramai, Sofyan membawa personelnya menuju Pasar Limun. Sama seperti Pasar Sukaramai, PK5 di seputaran Pasar Simpang Limun kembali melakukan transaksi jual beli bai dia tas parit maupun bahu jalan sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Lapak dan barang dagangan milik pedagang yang tak sempat diselamatkan, langsung dibawa petugas Satpol PP agar tidak berjualan kembali.
Usai ‘meratakan’ lapak milik PK5 di Pasar Simpang Limun, Sofyan pun melanjutkan penertiban PK5 yang berada di seputaran Pasar Petisah. Penertiban yang dilakukan ini merupakan lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya. Penyebabnya, PK5 kembali berjualan di lokasi yang tidak diperkenankan berjualan karena sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Meski PK5 melontarkan makian namun penertiban tetap dilakukan sehingga bahu jalan bersih dari lapak milik PK5.
Sedangkan yang terakhir, petugas Satpol PP menertibkan PK5 di depan Carrefour Jalan Gatot Subroto. Sofyan langsung memerintahklan petugasnya untuk membongkar lapak dan tenda milik PK5. Selain sangat mengganggu kelancara arus lalu lintas, keberadaan PK5 juga snagat mengganggu warga sekitar teruma pemilik rumah toko. Keberadaan PK5 yang berjualan jelang tengah hari hingga malam ini sangat menggangu akses keluar masuk ruko, padahal tidak sedikit pemilik ruko yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan. (mar/rel)