Melakukan Pelanggaran Tingkat Berat, Matius Terancam di Pecat -->

Advertisement

Advertisement

Melakukan Pelanggaran Tingkat Berat, Matius Terancam di Pecat

Sabtu, 20 April 2019

LABUHAN, POC- Maraknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gemar kawin atau Poligami akhir-akhir ini menjadi sorotan di masyarakat, pasalnya tidak sedikit oknum PNS yang nakal dan hobi Nikah tanpa izin istri dan atasannya.

Mirisnya para oknum PNS nakal tersebut gemar nikah tapi ada juga yang mudah pula bercerai, padahal hal tersebut sangat dilarang keras oleh pemerintah bahkan sanksinya adalah pemecatan.

Namun hal ini menjadi pertanyaan Publik, kenapa hal tersebut bisa marak terjadi tanpa adanya sanksi pemberian surat pemecatan dari pihak terkait.

Seperti yang terjadi dengan salah satu oknum ASN Matius yang bekerja di Rutan Tahanan Negara kelas II-B labuhan deli telah menikah beberapa bulan yang lalu dengan wanita lain tanpa ada ijin dari sang isteri sahnya.

Hal ini diketahui setelah Rosliana boru Surbakti yang bekerja sebagai guru honorer  di salah satu SD di desa namorih ini pun menerima kiriman bukti surat pernikahan ke pesan WhatsApp pribadi miliknya beberapa bulan yang lalu.

Rosliana yang sempat di temui dengan awak media beberapa minggu lalu saat di Polrestabes Medan setelah kejadian, membenarkan bahwa memang suaminya telah menikah lagi, tapi ia juga tidak menyangka semuanya akan seperti ini.

"dia (suami) membawa wanita barunya itu ke rumah mamak nya yang berada di jalan bintang timur Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu. Saya sangat tidak terima akan hal tersebut , dimana saya masi berstatus istri sah nya dari Matius," ucap Rosliana sambil mengapus air mata yang berlinang.

Ketentuan beristri lebih dari satu atau yang sering disebut poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain berlaku ketentuan umum sebagaimana diatur dalam UU NO 1 tahun 1974 tentang Pernikahan dan juga diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah dan disempurnakan beberapa pasalnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Kedua PP ini berisi aturan-aturan khusus bagi PNS dalam hal hendak melaksanakan pernikahan dan perceraian.

Ketentuan khusus tersebut antara lain, PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Demikian juga bagi PNS wanita, ia tidak dizinkan untuk menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat dari PNS (Pasal 4 PP-10/1983).

Dalam PP-45/1990, PNS wanita tidak diperbolehkan sama sekali untuk menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat, baik oleh pria PNS maupun yang bukan (Pasal 4).

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pemecatan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 PP-10/1983: PNS yang melanggar ketentuan Pasal 3 (1) dan Pasal 4 (1, 2, dan 4) dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri.

Hukuman disiplin yang sama juga dikenakan bagi PNS yang melakukan hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah.

Aturan-aturan yang ketat ini didasarkan atas pertimbangan bahwa PNS mempunyai kedudukan yang terhormat, sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi negara dan Abdi Masyarakat. PNS harus bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, baik dalam kehidupan keluarga dan ketaatan hukum maupun perundang-undangan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Rutan Labuhan Deli Nimrot Sihotang menjelaskan.
Sesuai Peraturan Pemerintah no.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS bahwa penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS Yang melakukan pelanggaran hukuman disiplin tingkat berat berada pada Inspektur Jendral KemenkumHam dan kami ditingkat UPT hanya mengajukan BAP dan usulan hukuman disiplin ke Kantor wilayah," ucap Nimrot. Sabtu (20/4/2019).

Sambungnya, berdasarkan berita acara pemeriksaan yang kami lakukan, bahwa saudara Matius melakukan pelanggaran tingkat berat, yaitu nikah tanpa persetujuan isteri pertama dan atasan, sehingga kami usulkan untuk dipecat. Dan sampai sekarang yang bersangkutan masih melaksanakan tugas, karena hukuman disiplin atas usulan kami ke kantor wilayah belum turun sampai hari ini," tandas Karutan Labuhan Deli Nimrot Sihotang. (Kinoi)