Iswanda Ramli : Pemko Medan Harus Pastikan Warga Berobat Gratis di Puskesmas -->

Advertisement

Advertisement

Iswanda Ramli : Pemko Medan Harus Pastikan Warga Berobat Gratis di Puskesmas

Kamis, 07 Maret 2019

MEDAN, POC - Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli meminta agar Pemerintah Kota Medan memastikan pelayanan berobat gratis masyarakat ke puskesmas.
"Terutama bagi masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Medan, tidak ada pungutan biaya apapun untuk berobat ke puskesmas,"kata Iswanda Ramli pada wartawan, Kamis (7/3/2019).

Pimpinan dewan ini menambahkan, hak warga ini sudah tercantum di perda Penanggulangan Kemiskinan pada Bab VI Pasal 11 yang menyebut bagi penduduk Perda tersebut yang menyebutkan bahwa penduduk yang memiliki dan menunjukkan daerah KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi bila berobat di puskesmas. "Jadi, walaupun tidak punya kartu KIS, tapi memiliki KTP dapat berobat di puskesmas dengan gratis,” terangnya.

Selain itu, lanjut politisi Golkar Medan ini, bagi keluarga yang tidak mampu, anak jalanan dan korban kekerasan dan yang dipersamakan serta kelompok tertentu juga tidak dibebankan biaya retribusi layanan kesehatan karena biayanya dibebankan kepada Pemerintah Daerah sesuai aturan pada Bab IX Pasal 16.

Menurutnya,tujuan diterbitkannya Perda 7 Tahun 2016 ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Perda ini dibuat karena masih banyaknya permasalahan pelayanan kesehatan di Kota Medan. Termasuk seringnya ada masalah pelayanan buruk terhadap warga peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) saat berobat di pusat-pusat layanan kesehatan. Karenanya, diharapkan keberadaan perda ini dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan tersebut sehingga warga dapat menikmati pelayanan kesehatan yang berkualitas baik,” jelasnya.

Masih dalam kesempatan itu, Ketua PDK Kosgoro 1957 Medan berharap masyarakat dapat memahami tujuan dan fungsi Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan tersebut, sehingga dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.

“Perda ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan ini,” katanya.

Oleh karenanya, Nanda begitu sapaan akrabnya akan berupaya dan mendorong agar dapat dilakukan revisi dan perbaikan Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan tersebut.

“Agar apa yang menjadi kebutuhan masyarakat kota Medan benar-benar dapat diakomodir di dalam Perda ini, ” ujarnya. (mar)