Gagal Mencuri Di Marelan, Candra Diciduk Polsek Medan Labuhan -->

Advertisement

Advertisement

Gagal Mencuri Di Marelan, Candra Diciduk Polsek Medan Labuhan

Kamis, 28 Februari 2019

LABUHAN, POC - Seorang pria mencuri sepeda motor vario milik Ibu Rumah Tangga diciduk Polsek Medan Labuhan, Kamis (28/02/2019).

Tersangka Candra (33) pria pengangguran warga Jalan Veteran Psar V Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang ini nekat mencuri sepeda motor milik Fitri Yani Ritonga (22) warga Jalan Marelan IV Barat, Lingkungan V, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, pada hari Selasa 26 Februari 2019.

Saat itu, korban tengah memakirkan sepeda motor miliknya berjenis Honda Vario BK 2562 ADW di depan toko buah Marelan dalam keadaan tidak terkunci di Jalan Marelan Raya Pasar I Tengah Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Korban melihat pelaku telah mencokel kunci kontak dengan kunci letter T dan membawa sepeda motor milik Fitri Yani Ritonga.

Rosyid menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang melaksanakan patroli mendengar teriakan korban langsung merespon dan tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan," jelas Kapolsek.

Sambungnya, tersangka berhasil kita amankan setelah Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan bergerak cepat merespon  teriakan korban," ucap Rosyid.

"Tersangka berikut barang bukti kunci Letter T  langsung dibawa ke Mapolsek Medan Labuhan guna proses lebih lanjut. Dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas Alumnus Akpol Tahun 2004. (Kinoi)