Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Hakim Terima Nota Keberatan/Eksepsi Dedi Deswawan -->

Advertisement

Advertisement

Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Hakim Terima Nota Keberatan/Eksepsi Dedi Deswawan

Kamis, 17 Januari 2019

KISARAN - Tim kuasa hukum terdakwa Dedi Desmawan Als Dedi berharap kepada majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap kliennya. Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tanggapan terhadap Eksepsi nota keberatan Dedi Desmawan pada sidang yang akan digelar Senin (21/1/2019) mendatang di Pengadilan Negeri Kisaran.

"Berdasarkan nota keberatan/Eksepsi yang kami sampaikan ini, kami dari tim kuasa hukum terdakwamenemukan banyak kecacatan formil yang tidak dipenuhi dalam dakwaan Jaksa. Oleh karena itu, sebenarnya cukup alasan hukum majelis hakim menerima eksepsi kami," ungkap Akmal Tanjung SH saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran pada Rabu (16/1/2019).

Akmal menilai,banyak dakwaan jaksa terhadap Dedi yang tidak sesuai.Mulai dari tidak adanya unsur tindak pidana baik waktu dan tempat kejadian terdakwa ditangkap oleh personel Sat Narkoba Polres Asahan pada beberapa waktu lalu.

"Jika eksepsi kami ditolak, akan timbul kekacauan hukum pada agenda pemeriksaan pokok perkara. Bagaimana ini akan membuktikan suatu perbuatan, jika aspek formilnya banyak kecacatan," ujarnya.

Senada juga diutarakan oleh kuasa hukum terdakwa lainnya,Zulham Rany SH.Dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan berbagai fakta,Majelis Hakim yang mulia untuk mengambil beberapa putusan.

"Agar Majelis Hakim menerima keberatan (eksepsi) dari para penasehat hukum terdakwa Dedi Desmawan.Disamping itu, bahwa surat dakwaan penuntut umum nomor Reg, Perkara: PDM-475/Euh.2/12/2018 sebagai dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak diterima. Menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut,memulihkan harkat martabat dan nama baik dari terdakwa Dedi Desmawan dan membebankan biaya perkara kepada negara, " ungkapnya.

Akmal Tanjung SH dan Zulham Rany SH selaku kuasa hukum terdakwa Dedi Desmawan berharap kepada seluruh pihak terkait bersikap adil dan objektif dalam menangani perkara ini.

Sementara itu,Majelis Hakim,dr Ulina Marbun SH MH menghimbau kepada Jaksa Penuntut Umum agar segera membacakan tanggapan terhadap Eksepsi nota keberatan Dedi Desmawan pada sidang yang akan digelar Senin (21/1/2019) mendatang di Pengadilan Negeri Kisaran.

"Diharapkan kepada JPU agar bisa menjawab eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, " ungkap Majelis Hakim sembari mengakhiri jalannya persidangan. (yudi)