"Ijinnya itu 8 unit bangunan bang, tapi dibangun 13 unit, bentuk lokasinya letter L," ujar salah seorang warga, JN.
Selain itu, JN mengatakan bahwa ruko tersebut memiliki beberapa lokasi lainnya di wilayah Medan perjuangan. "Bukan cuma disitu aja lokasinya bang, ada juga di Tuamang dan Jalan Rela," jelasnya.
Saat dikonfirmasi wartawan, salah seorang Kepala Lingkungan di Medan Perjuangan mengatakan bahwa pemilik ruko bernama inisial DW. "Pemiliknya mengakui ada 3 unit ruko yang tidak memiliki ijin, namun sudah diurus lagi ke Dinas PKPPR Kota Medan," ujarnya.
Namun sayang, saat dikonfirmasi wartawan, Sekretaris Camat, Zul AS belum mengetahui pembangunan ruko yang menyalahi tersebut. "Belum tahu saya, coba saya cek dulu," katanya.
Saat dikonfirmasi apakah tindakan tegas dari pihak Kecamatan, Zul tidak dapat menjawab pertanyaan wartawan. (tim)