Ilustrasi |
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial RY (32) warga Jalan Ampera Gang Tempel, Helvetia. Pelaku diamankan petugas Polsek Medan Timur dikediamannya. Pelaku disebut-sebut kerap mangkal disalah satu instansi pemerintahan Jalan Gatot Subroto.
"RY ditangkapnya 3 minggu lalu bang, kasusnya pembuatan akte lahir palsu," ujar salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan.
Namun pria berkaos putih ini menjelaskan bahwa saat ditangkap, beberapa barang bukti diamankan petugas Polsek Medan Timur.
"Dari pelaku dibawa komputer, flashdisc dan akte lahir palsu," jelasnya.
Ketika dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Prasetio membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kita lagi kirim Komputer yang bersangkutan ke Laboratorium untuk diperiksa apakah ada jejak digital dikomputernya," ujarnya, Jumat (14/12/2018).
Saat dipertanyakan barang bukti yang diamankan, Prasetio mengatakan pihaknya hanya mengamankan komputer pelaku.
"Cuma komputer, gak dapat akte lahir palsunya," jelasnya melalui telepon selulernya. (Rom)