Harga Kios Mahal, Pedagang Pasar Pringgan Tolak PT Parbens -->

Advertisement

Advertisement

Harga Kios Mahal, Pedagang Pasar Pringgan Tolak PT Parbens

Senin, 03 Desember 2018

MEDAN, POC - Kisruh pengelolaan Pasar Peringgan hingga saat ini belum juga terselesaikan. Para pedagang masih tetap menolak dikelola oleh pihak swasta atau PT Parbens.

Bagaimana tidak, pedagang diharuskan membayar sewa Rp 35 juta untuk satu kios. Sementara akibat kekisruhan pedagang dan PT Parbens, jualan sepi dari pembeli.

"Kami diharuskan bayar perpanjangan sewa kios Rp 9 juta, belum lagi Desember ini kami harus membayar uang sewa lagi Rp 35 juta,"keluh puluhan pedagang yang mendatangi Komisi C DPRD Medan, Senin (3/12/2018).

Ketua Pedagang Pasar Peringgan, Bahtera Sembiring menyatakan, pengelolaan pasar yang kini dialihkan kepada pihak swasta sesuai Perda Kota Medan Nomor 23 Tahun 2014 pasal 331 ayat 1, 2, 3 dan 4, seyogyanya dikelola oleh pemerintah yakni PD Pasar bukan swasta. Artinya, tidak dibenarkan dikelola swasta. Anehnya Pemko tetap bersikukuh agar pasar dikelola pihak ketiga.

"Ada apa ini sebenarnya, kenapa Pemko ngotot mengalihkan kepada swasta? Apakah boleh dilakukan perjanjian tetapi melanggar perda? Tentunya ini perlu dipertanyakan," ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi C DPRD Medan.

Hadir dalam rapat tersebut selain pedagang, Lembaga Aliansi Indonesia Penelitian Aset Negara, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Rusdi Sinuraya, Sekretaris Badan Pengawas BUMD Medan Qamarul Fatah, Kabag Perekonomian Nasib dan Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan.

Bahtera mengaku heran kepada Pemko Medan bersikukuh agar PT Parbens tetap mengelola pasar tersebut. Padahal, sudah jelas-jelas ada perda yang mengatur. "Pemko Medan tidak punya hak mengambil alih pengelolaan pasar itu. Sebab, pengelolaan yang sah sesuai aturan di tangan PD Pasar. Kami para pedagang masih memiliki surat izin dan sertifikat yang dikeluarkan PD Pasar. Tapi kenapa Pemko Medan merampasnya dengan alasan sudah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga," cetusnya.

Dalam RDP tersebut, Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya menuturkan, tertanggal 25 Januari 2018 pengelolaan pasar diserahkan ke PT Parbens dari PD Pasar. Setelah itu, seiring berjalannya waktu terjadilah konflik antara pedagang dengan pengelola yang baru. Lantas, perjanjian tersebut dilakukan adendum (tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu).
"Pada adendum tersebut, PD Pasar tidak ada dilibatkan sama sekali. Kalau tidak salah adendum dilakukan pada 23 Maret 2018," terangnya.

Disebutkan Rusdi, pada adendum tersebut telah dijelaskan bahwa PT Parbens menetapkan kontribusi pedagang sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kebijakan yang dilakukan PT Parbens seharusnya sama seperti yang diterapkan PD Pasar," ucapnya.

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan memutuskan RDP diskor karena tidak ada solusi yang dihasilkan. Rapat dilanjutkan pada Senin (10/12) pekan depan dengan menghadirkan pemangku kepentingan yang bisa mengambil kebijakan yakni Sekda Kota Medan.

"Banyak persoalan yang terjadi dalam pengambilalihan pengelolaan Pasar Peringgan kepada PT Parbens. Mulai dari sudah terbitnya surat pedagang oleh PD Pasar tetapi tiba-tiba dialihkan Pemko kepada swasta sehingga tidak berlaku lagi. Kemudian, pedagang yang mengurus surat baru dipaksa keluar hingga retribusi tidak sesuai dengan perda dan memunculkan tarif baru. Artinya, pihak swasta tidak melakukan yang sesuai dengan kerja sama. Jadi, perlu dibahas untuk tidak tindakan pengelolaan pasar ini dan untuk direkomendasikan," tukasnya. (maria)