MEDAN, POC - Selama 6 bulan, Nana dan teman-temannya berupaya mencari keadilan atas pemecatan sepihak yang dilakukan Koperasi Karyawan PLN (Kokarlin) Wilayah Sumut. Bagaimana tidak, sudah 25 tahun bekerja, mereka malah diberhentikan tanpa diberi pesangon.
Keresahan inilah yang mengantar mereka mendatangi Komisi B DPRD Medan agar memperoleh keadilan, Senin (3/12/2018). "Kami mohon bapak anggota dewan mau membantu, kami diberhentikan kerja tanpa diberi pesangon,"kata Nana di ruangan rapat Komisi B yang dipimpin wakil ketua, Drs H Mhd Yusuf SPdi.
Mewakili teman-temannya, Nana mengungkapkan dirinya mulai bekerja di Kokarlin sejak tahun 1993 sebagai tenaga administrasi. Namun beberapa tahun lalu, para karyawan mulai dipindahkan ke PT Sumber Energi Sumatera (Sentra). Tapi Juni 2018 lalu, perusahaan mulai memberhentikan karyawan dengan alasan perampingan. "Dua belas orang kami diberhentikan. Tapi PHK kami tak diberi pesangon, bahkan gaji kami sejak Januari hingga Juni belum dibayar,'' ujarnya.
Belakangan gaji selama 6 bulan itu akhirnya dibayarkan oleh pihak perusahaan, namun pesangon tak diberikan. Merasa tak ada kepedulian pihak perusahaan, meski sudah bekerja selama 25 tahun, Nana cs pun berupaya melaporkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Medan.
Menanggapi itu, Yusuf meminta agar Nana dan rekan-rekannya membuat pengaduan resmi ke Komisi B DPRD Medan dengan melampirkan slip gaji, surat PHK, surat lamaran dan kronologis. "Berdasarkan surat resmi dari ibu-ibu, kita bisa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) denga mengundang disnaker dan pihak perusahaan,''jelas Yusuf yang didampingi Sekretaris Komisi B, Anton Panggabean, dan beberapa anggota komisi, Wong Chun Sen, Edward Hutabarat dan Rajuddin Sagala.
Sementara, Deputi Manajer Hukum dan Humas PLN Sumatera Utara Rudi Artono yang dikonfirmasi media ini, tak menampik adanya PHK karyawan tanpa diberi pesangon. Menurutnya hal itu terpaksa dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan. "Bahkan untuk operasional saja, pihak perusahaan masih mencari pinjaman. Sudah ada kesepakatan, pesangon akan dibayar jika kondisi perusahaan sudah normal,'' kata Rudi via pesan whatsapp.
Dia menambahkan, karyawan tersebut bukan karyawan Kokarlin, tapi karyawan PT Sentra. Sementara posisi koperasi hanya sebagai pemegang saham. "Untuk klarifikasi juga, Koperasi Kokarlin sebagai pemegang saham awalnya didirikan oleh pegawai PLN Wilsu, dan terlepas dari manajemen PLN Wilsu. Artinya segala kegiatan koperasi tidak berhubungan dengan PLN Wilsu,''jelas Rudi. (maria)