UMP Hanya Naik 8 Persen, Hidup Buruh Tidak Bermartabat -->

Advertisement

Advertisement

UMP Hanya Naik 8 Persen, Hidup Buruh Tidak Bermartabat

Senin, 12 November 2018

MEDAN, POC - Upah Minimum Propinsi Sumatera Utara tahun 2019 naik 8,03 persen. Namun kenaikan ini dinilai sangat rendah dan tidak sebanding dengan mahalnya harga BBM, listrik dan sembako.

"Janji politik Bapak Edy Rahmayadi pada pilgubsu menjadikan Sumut bermartabat. Tapi 1 Nopember lalu, Gubsu menetapkan UMP hanya naik 8,03 persen. Kenaikan ini tidak layak, keluarga buruh dan pekerja hidupnya tidak bermartabat,''ujar massa buruh saat berorasi di depan Kantor Walikota Medan, Senin (12/11/2018).

Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Propinsi Sumatera Utara, meminta direvisi kenaikan UMP 8,03 persen (Rp 2.303.403,43) dinaikkan menjadi Rp 2.665.235,-. Apalagi dalam waktu dekat, gubsu akan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Massa meminta agar UMK tahun 2019 sebesar 25 persen menjadi Rp 3.436.342,-.

"Kami juga meminta turunkan harga BBM, sembako dan tarif listrik. Hapuskan sistem kerja perbudakan berkedok outsourcing, kontrak, harian lepas, maupun borongan. Tegakan aturan hukum UU perburuhan demi melindungi pekerja/buruh rakyat Sumatera Utara dari ketidakadilan yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha hitam,"sebut massa yang datang berkonvoy mengendarai sepeda motor dan angkot ini.

Sebelumnya, 2 pekan berturut-turut, massa melakukan aksi serupa dengan berorasi di Kantor Gubsu, Senin (29/10/2018) dan Senin (5/11/2018). Massa berharap, agar dilakukan revisi UMP dan diturunkan harga sembako, BBM dan tarif listrik. (maria)