Tim Gabungan Pemko Medan Segel Loket KUPJ -->

Advertisement

Advertisement

Tim Gabungan Pemko Medan Segel Loket KUPJ

Rabu, 21 November 2018

MEDAN, POC - Tim gabungan Pemko Medan kembali melanjutkan penertiban terhadap loket bus yang beroperasi di zona larangan, persisnya seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (21/11/2018). Kali ini yang menjadi objek penertiban adalah Loket KUPJ Tour karena masih beroperasi meski sudah dilarang.
Selain penyegelan pintu gerbang Loket  KUPJ Tour, tim gabungan juga mengosongkan lokasi area loket guna mendukung kepentingan kegiatan penertiban tersebut. Namun proses penertiban sempat berlangsung ricuh, sebab pihak pemilik dan karyawan KUPJ Tour sempat melakukan perlawan sebagai bentuk penolakan atas penertiban tersebut.
Penertiban berlangsung pukul 12.00 dipimpin Kasatpol PP Kota Medan M. Sofyan didampingi Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar. Dalam penertiban kali ini tim gabungan menurunkan personil yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan Kota Medan, Polrestabes Medan, Polsek Patumbak serta pihak dari Kecamatan Medan Amplas.
Begitu tiba di lokasi, pemilik dan karyawan KUPJ Tour sempat menolak dilakukannya penertiban dengan tidak mengizinkan tim gabungan memasuki Loket KUPJ Tour. Perdebatan sengitpun sempat terjadi, namun Sofyan tetap bersikukuh untuk melakukan penertiban sekaligus meminta agar seluruh angkutan milik KUPJ Tour segera meninggalkan lokasi.
“Bapak supir saya minta keluar, sebab kita akan mengosongkan tempat (Loket KUPJ Tour). Jika tidak mau keluar, pintu gerbang ini akan kami tutup. Sekali lagi saya minta kepada seluruh bapak supir untuk segera mengosongkan tempat ini’’ kata Sofyan dengan nada tinggi dengan menggunakan toa.
Usai melakukan penyegelan, Sofyan meminta agar para pemilik loket armada mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan tidak membuka lagi Loket KUPJ Tour. “Kita akan melakukan pengawasan. Apabila dalam pengawasan ditemukan Loket KUPJ Tour beroperasi kembali, kita akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku!’’tegasnya.
Sebagai bukti, jelas Sofyan perusahaan angkutan Paradep dan Simpati yang sebelumnya sudah dilakukan penyegelan tapi tetap beroperasi dan melakukan pengerusakan segel. Atas pengerusakan yang telah dilakukan oleh kedua pengusaha angkutan tersebut, Sofyan mengatakan, pihaknya telah membuat laporan ke pihak kepolisian dengan pasal tindak pidana pengerusakan. (mar/rel)