Polres Batubara Di Lapor Ke Propam Poldasu. Ini Kata Kapolda! -->

Advertisement

Advertisement

Polres Batubara Di Lapor Ke Propam Poldasu. Ini Kata Kapolda!

Selasa, 20 November 2018

Dedi Suheri saat melapor ke Propam Poldasu
POLDASU, POC - Ketidak profesionalan Polres Batubara dalam menanggapi laporan pengaduan masyarakat tampaknya berbuntut panjang. Pasalnya  Suparman (58) warga Jalan Tanjung Gading, Sei Suka, Batubara melalui kuasa hukumnya, Dedi Suheri melaporkan Polres Batubara ke Propam Poldasu dengan tembusan surat ke Kapolri, M Tito Karnavian, Senin (19/11/2018).

"Tanya Propam apa hasilnya," kata Kapoldasu, Irjen Pol Agus Andrianto singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Kuasa hukum Suparman, Dedi Suheri mengatakan bahwa laporan pengaduan ke Propam yang dilayangkannya itu dikarenakan ketidak profesionalan Polres Batubara yang "mempetieskan" kasus kliennya selama 3 tahun.

"Laporannya itu 3 tahun lalu. saat itu pelapor (Suparman) melaporkan Abdul Gani (terlapor) atas kasus penipuan dan penggelapan memasukkan CPNS ke Pemkab Batubara atau tempat lainnya. Namun setelah 3 tahun, terlapor yang saat ini berstatus tersangka tidak juga kunjung ditangkap. Ironisnya, tersangka hingga saat ini masih berkeliaran di Batubara," ujar Kuasa Hukum, Dedi Diberi sambil menunjukkan surat laporan pelapor Nomor :LP/273/XII/2015/SU/RES B.BARA.

Ironisnya, keluarga korban yang mempertanyakan perkembangan kasus kepada penyidik Polres Batubara menyatakan bahwa Abdul Gani telah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Katanya DPO, tapi waktu Pilbub 2017 di Batubara, tersangka malah bebas berkeliaran menjadi tim sukses salah satu Calon Bupati. Kami merasa heran, apakah Abdul Gani itu kebal hukum? Jadi setelah 3 tahun menunggu, kita terpaksa melaporkan Polres Batubara ke Kapoldasu dan Kapolri," terang Dedi.

Dedi menjelaskan bahwa awal kejadian bermula saat kliennya (Suparman) dimintai Abdul Gani yang saat itu pejabat eselon 2 di Pemkab Batubara untuk mencari calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk Pemkab Batubara dengan janji akan memasukkan anaknya sebagai PNS di Pemkab Batubara.

"Klien saya ini (Suparman) merupakan korban dari janji Abdul Gani (terlapor) yang dimintai mencari orang yang mau menjadi CPNS di Pemkab Batubara. Saat itu Abdul Gani merupakan pejabat eselon 2 di Pemkab Batubara. Namun setelah uang disetorkan semua kepada Abdul Gani, terlapor tidak mau bertanggung jawab mengembalikan uang tersebut hingga Suparman menjadi terdakwa atas kasus tersebut," jelasnya.

Dedi berharap agar pihak Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kapoldasu dan Kabid Propam Poldasu untuk segera bertindak tegas dan memproses pengaduan kliennya.

"Saat ini kami mencari keadilan. Kami harap tidak terjadi berat sebelah dalam proses hukum. Kami berharap pelaku segera ditangkap," harapnya.

Namun sayang, Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolres Batubara, Robin Simatupang tidak membalas konfirmasi wartawan. (rom)