MEDAN, POC - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan dinilai masih minim. Dinas ini diminta meningkatkan pelayanan dan menambah PAD.
Salah satu peningkatan pelayanan itu dengan menerapkan sistem online. Penerapan online ini akan mempermudah pelaku usaha melakukan pengurusan izin dan sistem pembiayaan lebih transparan.
Desakan ini disampaikan anggota DPRD Medan Andi Lumban Gaol yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2019.
Dalam rapat pansus, Andi menyoalkan kinerja Dinas PMPTSP yang masih banyak dikeluhkan warga karena pengurusan izin berbelit-belit.
"Apa saja perbaikan mereka ke depannya, terutama untuk meningkatkan pelayanan terhadap pelaku usaha yang melakukan pengurusan izin,"papar Andi yang ditemui wartawan di depan ruang Banggar DPRD Medan, Jumat (16/11/2018).
Sama halnya soal kordinasi sesama SKPD harus ditingkatkan. Apalagi, terkait pengurusan suatu izin harus melibatkan beberapa SKPD. Sebab, masalah birokrasi sering menjadi kendala memperlambat waktu selesainya urusan.
Politisi PKPI ini menilai, target PAD dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah TA 2019 yang diajukan Dinas PMPTSP masih sangat minim.
Salah satu peningkatan pelayanan itu dengan menerapkan sistem online. Penerapan online ini akan mempermudah pelaku usaha melakukan pengurusan izin dan sistem pembiayaan lebih transparan.
Desakan ini disampaikan anggota DPRD Medan Andi Lumban Gaol yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2019.
Dalam rapat pansus, Andi menyoalkan kinerja Dinas PMPTSP yang masih banyak dikeluhkan warga karena pengurusan izin berbelit-belit.
"Apa saja perbaikan mereka ke depannya, terutama untuk meningkatkan pelayanan terhadap pelaku usaha yang melakukan pengurusan izin,"papar Andi yang ditemui wartawan di depan ruang Banggar DPRD Medan, Jumat (16/11/2018).
Sama halnya soal kordinasi sesama SKPD harus ditingkatkan. Apalagi, terkait pengurusan suatu izin harus melibatkan beberapa SKPD. Sebab, masalah birokrasi sering menjadi kendala memperlambat waktu selesainya urusan.
Politisi PKPI ini menilai, target PAD dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah TA 2019 yang diajukan Dinas PMPTSP masih sangat minim.
"Sekarang ini Dinas PMPTSP sudah banyak menangani retribusi perizinan, termasuk IMB dan pajak reklame,"tukasnya.(maria)