POLDASU, POC - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut kembali berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dari berbagai lokasi di Sumatera Utara. Dari pengungkapan barang haram tersebut, Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan 34 orang tersangka dengan barang bukti 32,5 Kilogram Narkotika golongan satu jenis Sabu Sabu, 200 butir Pil Ekstasi dan 55 butir Pil Epilon .Ironisnya, 2 orang tersangka merupakan ibu mertua dan menantu, Selasa (13/11/2018).
Kombes Pol Hendri Marpaung, didampingi oleh Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut AKBP Doni Satria Sembiring, dalam konfrensi Persnya mengatakan “Bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Serdang Bedagai dan Polres Tanjungbalai, seluruh tersangka saat ini sudah dimasukan kedalam ruang sel tahanan Direktorat Narkoba Polda Sumut,” paparnya.
Akibat dari perbuatannya, seluruh tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal pidana mati dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah,” jelas Kombes Pol Hendri, didampingi Kasubdit I AKBP M Fadris R Lana.
Kombes Pol Hendri Marpaung, apresiasi keberhasilan Kepala Sub Direktorat Kasubdit I AKBP M Fadris R Lana SIK MSi dan Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut AKBP Doni Satria Sembiring, yang telah berhasil mengungkap jaringan narkotika tersebut .
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kasubdit I AKBP M Fadris R Lana SIK MSi dan Kasubdit II AKBP Doni Satria Sembiring, serta Kanit II Subdit II Kompol Hady S Siagian, yang telah berhasil mengungkap sindikat narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 24 kg,” ujar Kombes Pol Hendri Marpaung.
Hendri menuturkan keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba yang dilakukan Kasubdit II bersama team pada Rabu (7/11/2018) sekira pukul 01.30 Wib, di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, kami berhasil menangkap dua orang tersangka pria berinisial (M) dan (AR)
“Dari kabupaten Batubara tim langsung melakukan pengembangan menuju ke Perumahan Taman Permata Indah Pasar 2 Ringroad Kecamatan Sunggal, dari tempat tersebut, kasubdit II dan team nya berhasil mengamankan dua orang tersangka pria yakni berinisial (F), (TT), dan dengan barang bukti 24 kilogram narkoba jenis sabu sabu sabu yang berada di 24 kemasan plastik teh cina merk Guanyinwang.
Sebelum mengakhiri, Hendri Marpaung, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba diberbagai lini, sebab efek dari narkoba itu sangat berdampak negatif bagi pengkonsumsinya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal mereka, hal ini berguna sekali supaya bersama masyarakat polri mampu memberantas peredaran narkoba, dimana dampak dari peredaran narkoba tersebut dapat menghancurkan masa depan anak anak bangsa,” harapnya mengakhiri. (rom)