Urus KTP Tak Kelar 6 Tahun, Komisi A Siap Akomodir Keluhan Warga -->

Advertisement

Advertisement

Urus KTP Tak Kelar 6 Tahun, Komisi A Siap Akomodir Keluhan Warga

Senin, 01 Oktober 2018

MEDAN, POC - Untuk memperjelas permasalahan tidak selesainya KTP warga hingga 6 tahun, Komisi A DPRD Medan akan memanggil warga yang mengadukan masalah ini untuk didengarkan keterangannya besok, Rabu (3/10).

"Setelah mendengar keterangan dari warga, barulah semua instansi terkait dipanggil untuk didengarkan keterangannya,"ujar Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/10/2018).

“Perlu didengarkan secara mendetail keterangan dari warga yang sudah 6 tahun mengurus KTP namun tak terbit juga. Begitu juga dengan warga yang sudah 6 kali foto namun tidak juga selesai pengurusan KTP-nya," ujar Politisi PKPI ini lagi.

Disebutkannya, kasus ini tergolong unik karena bisa juga KTP tidak selesai selama 6 tahun. Bahkan ada yang sudah foto 6 kali namun KTP tak kunjung selesai, ujarnya lagi. “Kita jadi bingung, dimana masalahnya hingga KTP yang seharusnya selesai dalam maksimal 14 hari, namun faktanya hingga 6 tahun tidak selesai juga,” bilang Andi.

Zulkarnain Yusuf, Sekretaris Komisi A menambahkan, perlu diketahui latarbelakang kenapa KTP bisa tidak selesai pengurusannya hingga 6 tahun. "Kita akui blanko KTP masih belum bisa menampung semua permintaan KTP di Kota Medan. Karena permintaan KTP dari tahun ke tahun semakin banyak, karena banyak warga yang usianya memasuki 17 tahun dan baru mendaftar KTP baru,"ujar Politisi PAN ini.

Anggota Komisi A lainnya, Anton Panggabean SH MSi dalam kesempatan itu juga setuju pemanggilan terhadap warga yang mengaku tidak mendapatkan KTP selama 6 tahun pengurusan. “Supaya semua menjadi jelas dan terang benderang,” kata Anton. (maria)