Pemko Medan Tumbangkan 906 Unit Papan Reklame Bermasalah -->

Advertisement

Advertisement

Pemko Medan Tumbangkan 906 Unit Papan Reklame Bermasalah

Jumat, 26 Oktober 2018

MEDAN, POC - Hingga saat ini Tim Gabungan Pemko Medan sudah menumbangkan 906 papan reklame bermasalah. Di samping papan reklame bermasalah, Tim Terpadu Pemko Medan juga telah membongkar sebanyak 60 bangunan yang didirikan di atas parit.

Demikian terungkap dalam rapat evaluasi yang dilakukan Tim Gabungan Pemko Medan seperti papan reklame, pedagang kaki lima, terminal liar serta parkir liar maupun berlapis di Balai Kota Medan, Jumat (26/10/2018).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution serta dihadiri Kabid Humas Polda Sumut AKBP Rony Samtana, Wakapolrestabes Medan AKBP Bagus Suropratomo, Asisten Pemerintahan Musadad Nasution, Kadis Kebersihan dan Pertamanan M Husni, Kadishub Kota Medan Renward Parapat, Kasatpol PP, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Sampurno Medan serta sejumlah camat, Kasatpol PP memaparkan capaian penertiban yang telah dilakukan selama dua bulan belakangan.

Dipaparkan Sofyan, Tim Gabungan Pemko Medan yang mendapat dukungan penuh dari jajaran Polrestabes Medan dan Polda Sumut telah menertibkan hampir seribu papan reklame selama ini. Ada sekitar 906 unit papan reklame bermasalah yang telah ditertibkan dari sejumlah kawasan di Kota Medan. Dari 906 unit papan reklame bermasalah, 812 unit berukuran kecil, sedangkan 94 unit lagi berukuran sedang dan kecil.

Mantan Camat Medan Area itu menambahkan, 2 ruas prioritas yang menjadi fokus penertiban selama ini yakni Jalan Sisingamangaraja mulai batas kota sampai Jalan Pandu dan Kesawan serta Jalan Letda Sujono sampai HM Yamin telah mencapai 95%. Artinya, tersisa tinggal 5% lagi yang belum ditertibkan dan segera dilakukan penertiban lanjutan guna menuntaskannya.
Di samping ruas jalan yang menjadi prioritas, Sofyan mengatakan Tim Gabungan Pemko Medan juga telah menertibkan papan reklame bermasalah di ruas-ruas jalan lainnya, termasuk 13 ruas jalan yang masuk zona larangan berdirinya papan reklame. “Untuk 13 ruas jalan yang masuk zona larangan, tinggal 7 unit papan reklame yang belum dibongkar yakni  Jalan Imam Bonjol, Suprapto, Sudirman dan Maulana Lubis,” ungkap Sofyan.

Sedangkan Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution menyampaikan ucapan terima aksihnya kepada seluruh jajaran Polrestabes Medan, Polresta Belawan dan Polda Sumut yang mendukung penuh  Pemko Medan dalam melakukan penataan Kota Medan. “Terima kasih atas dukungan ini, kami merasa dukungan yang diberikan sebagai multi vitamin bagi Pemko Medan. Momentum ini akan terus kami jaga,”  kata Wakil Wali Kota.

Kemudian Akhyar kembali menegaskan, seluruh kecamatan harus menertibkan seluruh bangunan yang ada di atas parit maupun trotoar di wilayah kerjanya masing-masing, termasuk melanggar garis sepadan bangunan (roilen). Setelah itu baru dilanjutkan normalisasi oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. (mar/rel)