Pansus Sarankan Kantor Dinas PMPTSP Pindah -->

Advertisement

Advertisement

Pansus Sarankan Kantor Dinas PMPTSP Pindah

Senin, 17 September 2018

MEDAN, POC - Anggota DPRD Kota Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) TA 2017 menyarankan sekaligus meminta agar kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) pindah dari Jalan AH Nasution.

"Orang tidak tahu kantor PMPTSP. Kalau kesana, orang tahunya itu kantor Dispenda. Jadi harus pindah dari situ biar orang tahu," kata Godfried Efendi Lubis dalam rapat pembahasan LPj dengan Dinas PMPTSP, Senin (17/9/2018).

Godfried juga menyarankan agar Pemko Medan meniru Surabaya. "Di Surabaya  itu, kantor PMPTSP itu letaknya di plaza. Harusnya kantor   pusat letaknya di ruang publik, karena memang berurusan dengan orang banyak," katanya.

Selain itu, Godfried, meminta Dinas PMPTSP rajin melakukan sosialisasi terkait telah digratiskannya izin HO. "Masih banyak di Medan ini yang tidak tahu kalau HO itu digratiskan. Jadi, ibu harus rajin mensosialisasikannya. Kan ada anggaran sosialisasi," katanya pada Kepala Dinas PMPTSP Purnama Dewi.

Sebelumnya Purnama Dewi, memaparkan institusi yang dipimpinnya pada tahun 2017 mendapat alokasi dana sebesar Rp21 miliar lebih, dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp15 miliar lebih dan belanja langsung Rp 6 miliar lebih.

Sementara untuk pendapatan, sebut Purbama, pihaknya ditargetkan sebesar Rp19 miliar lebih. "Dari target itu, kami mampu merealisasikannya sebesar Rp9 miliar atau 51,499% yang berasal dari HO dan perpanjang izin orang asing," katanya.

Namun, sambung Purnama, sejak tanggal 18 September 2017 pihaknya tidak lagi menerima pemasukan dari penguraian  izin HO, karena adanya surat Mendagri No. 500/223 tanggal 15 Juli 2017 dan diperkuat Instruksi Walikota yang menyatakan pengurusan izin  D HP digratiskan.

Selain itu, tambah Purnama, terbitnya
PP No. 24 tahun 2018 juga berpengaruh, karena sistem kepengurusan izin berbasis elektronik. (maria)