Tim Binwasdal Razia Lokasi Pijat & Kafe Langgar Surat Edaran Wali Kota -->

Advertisement

Advertisement

Tim Binwasdal Razia Lokasi Pijat & Kafe Langgar Surat Edaran Wali Kota

Minggu, 03 Juni 2018

MEDAN, POC - Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) yang diturunkan Pemko Medan kembali menciduk sejumlah tempat usaha hiburan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/4789 tanggal 9 Mei 2018 tentang Penutupan Sementara Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan, Sabtu (2/6/2018) malam sampai Minggu (3/6/2018) dinihari.
Ada 4 tempat usaha hiburan dalam bentun tempat pijit, refleksi dan caffe yang melanggar Surat Edaran Wali Kota rersebut. Keempatnya masing-masing Wulan Refleksi Jalan Mandala By Pass, Sakura Kusuk Jalan Menteng Raya, The Nen Bistro and Caffe Jalan Imam Bonjol dan A Dua Coffe Jalan Abdullah Lubis.
Selain beroperasi di bulan Ramadhan, Wulan Refleksi dan Sakura kusuk juga terbukti tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Oleh karenanya Tim Binwasdal langsung mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara usaha tersebut selama bulan Ramadhan.
Sedangkan untuk The Nen Bistro and Caffe dan A Dua Coffe,kedua tempat usaha itu melakukan pelanggaran berupa menyajikan live music. Padahal dalamSurat Edaran Wali Kota sudah ditegaskan, kafe dan sejenisnya dilarang menyajikan live music selama Ramadhan. Oleh karenanya Tim Binwasdal pun langsung menghentikan kegiatan live music tersebut.
Menurut A Uno Harahap dari Dinas Parisiwata Kota Medan selaku pimpinan tim mengatakan,  Tim Binwasdal akan terus melakukan pengawasan selama Ramadhan untuk memastikan apakat para pengusaha tempat hiburan dan rekreasi mematuhi Surat Edaran Wali Kota atau tidak.
“Bagi yang kedapatan beroperasi, kita langsung buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tersebut, pengusaha berjanji akan mematuhi surat Edaran Wali Kota tersebut. Apabila dalam pengawasan yang kita lakukan berikutnya kedapatan beroperasi kembali, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Uno.
Oleh karenanya tegas Uno, Tim Banwasdal yang terdiri dari sejumlah unsur seperti Polrestabes Medan, Denpom I/5 Medan, Kejari Medan, Kodim 0201/BS, Dinas Pariwisata, Satpol PP  serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan terus melakukan pengawasan. Ditegaskan Uno, selain malam hari, pengawasan juga dilakukan siang hari.
“Untuk itu kita berharap kepada seluruh pengusaha tempat hiburan dan rekreasi agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota. Bagi pengusahatempat hiburan yang telah melaksanakan Surat Edaran Wali Kota, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” pungkas Uno. (mar/rel)