TANAH KARO - Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Karo menetapkan salah seorang Kepala Dinas dan tiga rekannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penataan kawasan tempat pemakaman umum (TPU) desa Saalit kec Tigapanah, Kabupaten Karo tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 3miliyar, Jumat (2/08/2024).
Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah S.H mengatakan penetapan ke empat tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian dan gelar ekspose perkara.Ia mengatakan RT adalah oknum kepala dinas(Kadis) di pemerintahan Kab Karo selaku pejabat pembuat komitmen(PPK).
"Tersangka lainnya adalah AT,JB dan JG adalah penyedia jasa dalam pelaksanaan penataan kawasan TPU tesebut",Ucapnya.
Darwis Burhansyah S.H yang didampingi Kasi Pidsus Gilbert Sitindaon dan Kasi Intel IK Nardo Sitepu mejelaskan, ke empat tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI yang telah diterima Kejari Karo.
"Itu akan kami rilis pada rilis berikutnya, dan itu akan kami tuangkan dalam surat dakwaan",Ucap Darwis.n
"Lanjutnya lagi, ia juga mengatakan bahwa ke empat tersangka kita persangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dan ke empat tersangka akan ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
"Keempat tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan(LP) Tanjung Kusta Medan.
Perkara ini kami yakinkan akan kami bawa ke pengadilan,
"Apakah peran PPK ini atas perintah atau ada sifat kerjasama dari KPA atau ada pihak lain", pungkas Darwis. (Abet)