Di Sosper Zulkifli Lubis, Warga Helvetia Minta Didata Lagi Penerima PKH -->

Advertisement

Advertisement

Di Sosper Zulkifli Lubis, Warga Helvetia Minta Didata Lagi Penerima PKH

Sabtu, 13 April 2019


MEDAN, POC - Anggota DPRD Medan Zulkifli Lubis meminta agar pemerintah mengevaluasi kembali pendataan warga miskin, khususnya di Kecamatan Medan Helvetia. Pasalnya, masih banyak warga miskin yang tidak dapat program bantuan pemerintah ini.

"Masih banyak warga yang tidak mampu tak mendapat bantuan beras miskin (raskin). Ini kan hak mereka. Kita minta agar dievaluasi kembali pendataan Program Keluarga Harapan (PKH) agar warga miskin memperoleh haknya,"kata Zulkifli Lubis pada sosialisasi Peraturan Daerah (perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Gaperta Ujung, Gang Bilal, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (13/4/2019).

Dihadapan ratusan ibu-ibu yang menghadiri sosialisasi perda itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini memaparkan, perda penanggulangan kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

"Warga kurang mampu memiliki hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih dan sanitasi yang baik, hak mendapat lingkungan yang baik, hak atas perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan dan hak untuk partisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik,"kata Zulkifli menyampaikan isi perda di BAB IV Pasal.9.

Oleh sebab itu, dewan yang duduk di Komisi C ini berharap segera dilakukan pemutakhiran data PKH agar bantuan pemerintah diperoleh merata bagi warga tidak mampu.

Dia beralasan dilakukan pemutakhiran data, sebab, banyak warga miskin di kota Medan belum tersentuh bantuan tersebut. "Bahkan, penerima bantuan sosial sering menimbulkan kesenjangan karena penyalurannya tidak tepat sasaran. Dimana, keluarga paling miskin tidak dapat, sedangkan yang ekonomi lumayan malah dapat,"katanya.

Pada kesempatan itu, Zulkifli mengajak kaum ibu membentuk Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk menambah penghasilan keluarga. Ini juga merupakan salah satu hak bagi warga tidak mampu untuk menerima modal usaha dari Pemerintah Kota Medan.

"Ini anggarannya ada dalam APBD Pemko Medan untuk modal usaha. Pemko wajib menyisihkan 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk realisasi program penanggulangan kemiskinan. Selain itu, warga juga berhak mendapat pekerjaan dari perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar lingkungan. Inilah upaya-upaya untuk menanggulangi kemiskinan,"ucap legislator yang kembali mencalonkan diri untuk kursi DPRD Medan periode 2019-2024 di Dapil Medan 1 meliputi, Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia dan Medan Petisah ini.

Zulkifli mengimbau agar warga yang tak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan segera melapor ke kelurahan setempat dan mengajukan permohonan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Peserta Bulanan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. "Syaratnya, warga meminta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, dan menyertakan KTP serta Kartu Keluarga,"ujar Zulkifli menjawab soalan seorang warga Pasar 3, Amal Luhur yang meminta agar memperoleh KIS lantaran tak mampu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, di perda juga disebutkan hak tempat tinggal layak bagi warga. Artinya, rumah yang tidak layak huni berhak memperoleh program bedah rumah.

"Kebetulan 2019 ini masih ada anggaran untuk bedah rumah, tapi syaratnya harus rumah sendiri. Tahun ini ada 800 unit rumah yang ditargetkan untuk dibedah Untuk bulan ini masih ada 200 unit rumah yang tersisa dan 600 unit rumah tinggal pelaksanaan,"urai Zulkifli yang didampingi sang istri, Dewi Sinta.

Acara berakhir dengan kegiatan ramah tamah dan silaturahmi dengan warga sekitar. Zulkifli dan istri juga membagi-bagikan cinderamata pada warga yang hadir di kegiatan tersebut. (mar)