Bea Cukai Medan Musnahkan Barang Milik Negara Eks Kiriman Pos -->

Advertisement

Advertisement

Bea Cukai Medan Musnahkan Barang Milik Negara Eks Kiriman Pos

Selasa, 30 April 2019

BELAWAN, POC - Sebanyak 20 ribu barang kosmetik dan obat suplemen dari luar negeri yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) dikirim melalui kantor pos disita dan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe madya pabean B medan di Jalan Karo Belawan, Selasa  (30/4/2019).

Menurut Eka Mustika Galih selaku Kasi P2 BC Sumut didampingi Edy Saputra Kepala Penindakan penyidikan Kantor Pelayanan BC Medan memaparkan bahwa Barang Milik Negara ini merupakan barang yang di larang atau di batasi oleh kementrian/Lembaga terkait barang yang tidak diselesaikan oleh pemilik dalam jangka waktu tertentu.

Pemasukan barang dibatasi ke wilayah Indonesia wajib disertai dengan dokumen yang di persyaratkan oleh kementrian/Intansi terkait.

Atas pemasukan barang yang dibatasi, Bea Cukai Medan telah menerbitkan Nota Perminta Data (NPD) kepada pemilik barang agar melengkapi dokumen yang di persyaratkan.

Barang yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari maka akan ditetapkan sebagai milik negara.

Ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesain terhadap Barang yang di tanyakan Tidak Dikuasai, barang yang Dikuasai negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Berdasarkan surat Persetujuan Permusnahan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor S- 147/MK.6.WKN.02/KNL.01/2018 tanggal 3 Desember 2018, barang yang dimusnakan antara lain.

Kosmetik sebanyak 5671, Obat sebanyak 11895, Pakaian, makanan, alat kesehatan, Aksesoris sebanyak 2914.

Total barang sebanyak 20484 dan jumlah nilai barang yang dimusnakan sebesar Rp.75.038.013,00 ( tujuh puluh lima juta tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah).

Kerugian yang ditimbulkan merupakan kerugian materil dari barang berupa obat dan kosmetik yang berbahaya bagi masyarakat dikarenakan belum terpuji dan terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Kinoi)