Pemko Medan Wajib Menjamin Pelayanan Kesehatan Warga -->

Advertisement

Advertisement

Pemko Medan Wajib Menjamin Pelayanan Kesehatan Warga

Senin, 11 Maret 2019

MEDAN, POC - Pemerintah Kota Medan wajib menjamin pelayanan kesehatan bagi warganya. Hal ini dimaksud agar Kota Medan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan semua orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Drs.Wong Cun Sen, M.Pd.B mengungkapkan hal ini pada wartawan, Senin (11/3/2019).
Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa pemerintah menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.

“Banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa DPRD dan Pemko Medan sudah membuat peraturan daerah, yakni Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,"ujar anggota komisi yang membidangi kesehatan dan tenaga kerja ini.

Lanjutnya lagi, Pemko Medan harus menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi warga. Sehingga warga berobat, tak kuatir dengan persoalan biaya.

” Kita berharap lahirnya perda ini dapat menjamin pemeliharaan kesehatan bagi semua usia di Kota Medan sehingga mendapatkan pelayanan kesehatan dari semua elemen penyelenggaran kesehatan baik milik pemerintah dan perorangan dan swasta,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Dia menambahkan, perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan dibidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility. 

”Pada pasal 88 ayat (1) dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh koperasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana dengan dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditetapkan, Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum,” kata Wong. (maria)