Kasatreskrim Polres Belawan Panggil PT Pelindo Terkait Kasus Penghinaan Dan Ancaman -->

Advertisement

Advertisement

Kasatreskrim Polres Belawan Panggil PT Pelindo Terkait Kasus Penghinaan Dan Ancaman

Selasa, 12 Maret 2019

BELAWAN, POC - Menindak lanjuti kasus penghinaan dan pengancaman yang dilakukan satuan pengamanan (Satpam) pihak Pelindo 1 Belawan terhadap wartawan yang bertugas dijajaran hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra panggil pihak Pelindo Belawan dalam kaitan kasus penghinaan dan pengancaman wartawan.

Penegasan tersebut disampaikan orang nomor satu di Satreskrim Polres Belawan oleh wartawan, perihal kasus pengancaman wartawan media elektronik bernama Suprapto (Boim) yang dilakukan petugas keamanan PT Pelindo Cabang Belawan, Erwin.

"Kita sudah panggil pihak dari PT Pelindo Cabang Belawan terkait kasus pengancaman awak media," tegas AKP Jerico Lavian Chandra kepada wartawan, Selasa (12/3/2019).

Selain itu, Jerico menerangkan, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Sudah 4 orang saksi di periksa. Kasus ini masih kita dalami," terang Alumnus Akpol Tahun 2008 ini.

Peristiwa pengancaman dan penghinaan yang dialami wartawan media elektronik, Suprapto hanya gara-gara bertanya kepada Petugas keamanan PT Pelindo Cabang Belawan yaitu Erwin tentang kendaraan yang tidak kelihatan di tempat semula diparkirkan usai meliput kedatangan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi pada hari Selasa 5 Maret 2019.

Di situ, Satpam langsung melontarkan perkataan tidak senonoh yang tidak pantas diucapkan terhadap awak media ataupun orang lain.

Bahkan, ironisnya, petugas keamanan tersebut mengajak wartawan untuk berduel jika ketemu di luar.

Apa yang dilakukan petugas keamanan PT Pelindo I Belawan itu semakin menambah catatan panjang tentang aksi kekerasan yang dialami wartawan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. (Kinoi)