Soal Sumbangan Rehab Sekolah, Komisi B Akan Panggil Kepsek dan Komite SMPN 3 -->

Advertisement

Advertisement

Soal Sumbangan Rehab Sekolah, Komisi B Akan Panggil Kepsek dan Komite SMPN 3

Senin, 25 Februari 2019

MEDAN, POC - Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Medan, Hj Nurhalimah dan Ketua Komite, Lilik Ryadi akan dimintai keterangan seputar terbitnya surat bernomor 421/031/2019 tertanggal 15 Januari 2019 perihal bantuan dana sumbangan murid yang dikabarkan untuk membangun kanopi gedung baru dan membuat kramik lantai parkir. 

Hal itu dikatakan anggota Komisi B DPRD Medan, Jumadi menyikapi mencuatnya kasus tersebut, Senin (25/2/2019). "Kita akan rapat internal dulu untuk memanggil pihak-pihak terkait guna diminta keterangan," ungkap Jumadi. 

Dia sangat menyesalkan adanya kutipan yang dilakukan Kepsek dan Komite SMPN3 Medan dengan dalih pembangunan dan pemeliharaan di sekolah. Sebab, anggaran tersebut telah ditampung pada APBD Kota Medan. 

"Sebenarnya sudah ada anggaran untuk pembangunan maupun pemeliharaan gedung sekolah pada Dinas PKP2R (Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang). Pihak sekolah tinggal ajukan saja Dinas Pendidikan dan kemudian diteruskan ke Dinas PK2PR," tambah Ketua Fraksi PKS DPRD Medan itu.

Sehingga, pihak sekolah dan komite tidak perlu meminta sumbangan ke siswa maupun walinya. Apalagi, Undang-undang pendidikan sudah mengatur tentang wajib belajar 9 tahun, sehingga semuanya ditanggung negara. 

"Dengan adanya aturan tentang Wajib Belajar 9 tahun, sekolah tidak boleh meminta sumbangan kepada siswa. Namun hal ini yang sering dilanggar," tegasnya.

Menurutnya, sumbangan yang boleh diminta kepada wali siswa hanyalah yang bersifat emergency. Sedangkan untuk fisik, tidak boleh dibebankan kepada wali siswa. 

"Sepanjang ada kesepakatan dan bersifat mendesak, sah-sah saja. Asal sukarela dan tidak dipatok. Kalau untuk fisik, kan sudah ada anggarannya," bilang Jumadi seraya berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi sekolah lainnya. 

Sebelumnya, beredar surat bantuan dana bernomor 421/031/2019 tertanggal 15 Januari 2019 disertai dengan rincian anggaran yang dibutuhkan dan dilampirkan kwitansi kosong tanpa membubuhi stempel sekolah atau komite merupakan perbuatan melawan hukum. Surat edaran yang ditandatangani Kepsek Hj Nurhalimah dan Ketua Komite Lilik Ryadi merinci anggaran yaknia: a. Pembuatan batako lapangan parkir+ penimbunan + ongkos tukang 250 m x 100.000 Rp 25.000.000. B. Pembuatan Kanopi (bahan +ongkos) 150 m X Rp 300.000 Rp 45.000.000.  C. Pembuatan 2 unit kamar mandi sekolah Rp 5.000.000. D. Pemasangan kramik lantai + bahan dan ongkos 60 meter x 100.000 Rp 6.000.000. Maka total keseluruhan Rp 81 juta. (maria)