MEDAN, POC - Rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam acara Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Kota Medan Terhadap Pendapatan Nota Pengantar DPRD Kota Medan atas Inisiatif DPRD Medan terkait Ranperda Kota Medan tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petrolium Gas (LPG) Tertentu Di wilayah Kota Medan batal digelar, Senin (18/2/2019).
Pasalnya, keempat pimpinan DPRD Kota Medan tidak hadir di ruang sidang hingga dua jam lamanya dari jadwal yang ditentukan. Adapun rapat dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 12.00 WIB, rapat belum juga dibuka.
"Uni, ini sudah jam 12. Mau dibuka atau tidak sidang ini?" Tanya anggota DPRD Medan M Nasir pada Kabag Persidangan DPRD Medan Alidah yang akrab disapa Uni.
Merespon pertanyaan Nasir, Uni langsung menghubungi seseorang melalui ponselnya. Tak lama kemudian, paripurna dibubarkan dan peserta sidang meninggalkan ruangan rapat.
Alidah mengatakan, pihaknya telah menghubungi para pimpinan dewan untuk memasuki ruangan rapat agar segera dimulai. Namun pimpinan dewan tersebut tidak ada yang masuk ke ruangan sidang.
Menurut Alidah batalnya rapat tersebut karena ketiadaan pimpinan dan anggota tidak korum.
"Pimpinan ada tapi hingga sekarang belum masuk ke persidangan. Yang ada terlihat itu Ketua (Henry Jhon) dan Wakil (Ihwan Ritonga), tapi enggak masuk ke ruangan. Kita sudah menyampaikan ada rapat paripurna tersebut," jelasnya.
Berdasarkan pantauan, anggota dewan yang hadir terlihat di ruang persidangan lebih kurang 12 orang dari 50 anggota DPRD Medan.
Sedangkan pihak eksekutif terlihat banyak yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Bahkan Wakil Walikota Akhayar dan Sekda Kota Medan Wirya Alrahman turut hadir.
Namun karena pimpinan sidang tak muncul akhirnya mereka meninggalkan ruang persidangan. (maria)