Pemko Diminta Bentuk Tim Pemantau Produk Halal dan Non Halal di Pasar -->

Advertisement

Advertisement

Pemko Diminta Bentuk Tim Pemantau Produk Halal dan Non Halal di Pasar

Minggu, 03 Februari 2019

MEDAN, KMC - Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta membentuk tim khusus yang bertugas memantau produk di pusat-pusat perbelanjaan terkait makanan label halal dan kadaluarsa. Karena pengelola usaha perbelanjaan sepertinya tidak peduli untuk melindungi konsumen dari kemungkinan mengonsumsi produk-produk non halal.

Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD Medan Rajuddin Sagala, Minggu (3/2/2019). Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis itu menanggapi tentang temuan dari hasil monitoring yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Medan ke sejumlah pasar modern. Dari hasil monitoring itu masih ditemukan produk non halal dan kadaluarsa ditempatkan bersatu, tidak dipisah.

Rajuddin Sagala, menilai pengelola pusat perbelanjaan sepertinya tidak sedikitpun berniat untuk melindungi konsumen terhindar dari produk tidak halal. Terbukti dari setiap kali tim turun melakukan pemeriksaan selalu menemui produk halal ditempatkan bersatu dengan produk non halal.

Karena itu, menurut Rajuddin, dibutuhkan tim khusus yang bertugas mengawasi produk-produk yang diperdagangkan di pusat-pusat perbelanjaan. “Tim itu agar bertugas setiap hari berkeliling ke pusat-pusat perbelanjaan untuk melakukan pengawasan,” kata anggota Komisi B ini.

Pengawasan yang dilakukan  Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan selama ini, menurut Rajuddin, kurang efektif untuk membuat pengelola tempat perbelanjaan mengikuti aturan. Karena instansi itu hanya turun ke lapangan pada waktu-waktu tertentu saja. Semisal seperti sekarang ini, menjelang pelaksanaan Imlek. Kemudian pada saat Ramadhan dan Idul Fitri, serta  Natal dan Tahun Baru. “Dan setiap tim turun, selalu saja ditemukan hal-hal yang menyimpang,” sebutnya.

Selanjutnya, menurut Rajuddin Sagala, Pemko juga harus berani memberikan sanksi yang tegas kepada pengelola. Jangan sebatas surat teguran saja. Karena terbukti hal itu tidak diindahkan oleh pengusaha. Dibutuhkan tindakan lebih keras lagi. Bila perlu sampai kepada penutupan tempat usaha. “Pemko harus berani tegas untuk melindungi masyarakatnya,” tambahnya.

Tindakan keras sudah harus dilakukan Pemko, mengingat Kota Medan sudah memiliki Peratuan Daerah (Perda) tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis. Yakni Perda No.10 tahun 2017. “Kita (DPRD dan Pemko) sudah membuat Perda untuk melindungi konsumen. Tapi nyatanya Perda itu belum berjalan efektif,” ujar Rajuddin.

Kata Rajuddin, sudah menjadi tugas pemerintah untuk melindungi masyarakatnya, termasuk dalam hal konsumsi makanan. Karena itulah dibuat Perda tentang Produk Halal dan Higienis. Tujuannya, agar masyarakat mudah memilih antara akan mengonsumsi poduk halal atau mengkonsumsi produk non halal. (maria)