Pedagang Terbengkalai, Serah Terima Pasar Kampung Lalang Tak Kunjung Kelar -->

Advertisement

Advertisement

Pedagang Terbengkalai, Serah Terima Pasar Kampung Lalang Tak Kunjung Kelar

Senin, 04 Februari 2019

MEDAN, POC - Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mendesak agar segera mempercepat serahterima pasar tradisional Kampung Lalang dari pihak ketiga (kontraktor) PT Budi Mangun KSO ke Pemko Medan. Sebab, sudah terlalu lama nasib pedagang terbengkalai.

“Kita (Komisi C) maunya agar serahterima pasar tradisional Kampung Lalang disegerakan. Kasihan pedagang disana. Apalagi, hasil tinjauan kami pengerjaannya udah rampung, ” Boydo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C, Bagian Aset Pemko Medan, Dinas PKP2R serta pihak PT Budi Mangun KSO yang diwakilkan oleh Hardi di ruang Komisi C, Senin (4/2/2019).

Turut hadir dalam kesempatan itu anggota Komisi C, Jangga Siregar. Zulkifli Lubis, Asmui Lubis, Dame Duma Sari Hutagalung serta Beston Sinaga.

Menjawab permintaan itu, PT Budi Mangun KSO sebagai kontraktor pembangunan Pasar Kampung Lalang keberatan dengan kewajiban membayar denda yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Kami keberatan membayar denda Rp 3,1 miliar,” kata Adri, perwakilan PT Budi Mangun KSO saat rapat bersama Komisi C DPRD Medan.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih intensif dengan pihak Dinas PKP2R. “Nanti akan kami kawal proses serah terima, mengenai denda kami mencoba klarifikasi ke BPK,” jelasnya.

Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pasar Kampung Lalang dari Dinas PKP2R Medan, Dedy Hutabarat, mengatakan, berdasarkan aturan yang tertuang di dalam Perpres bahwa boleh ada penambahan masa kerja hingga 50 hari.

Dengan begitu, maksimal denda pekerjaan harusnya 5%. Dia pun tidak tahu apa yang menjadi dasar BPK dalam menetapkan besaran denda keterlambatan hingga Rp 3,1 miliar.

“Di LHP BPK pengembang dinyatakan terlambat 119 hari. Padahal waktu itu pekerjaan belum selesai, bagaimana pekerjaan belum selesai tapi telah dinyatakan ada denda,” paparnya. 

Anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar menilai ada dilema yang terjadi dalam persoalan Pasar Kampung Lalang. Di mana, satu sisi pedagang mendesak agar bisa secepat mungkin menempati pasar tersebut. Di sisi lain, pihak pengembang belum bisa melakukan proses serah terima kepada Dinas PKP2R Medan meski pekerjaan telah selesai . Sebab, PT Budi Mangun KSO sebagai kontraktor keberatan adanya denda keterlambatan Rp 3,1 miliar yang ditetapkan oleh BPK.

"Solusinya menurut saya, sebelum ada serah terima resmi kepada Pemko Medan, maka perawatan dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab PD Pasar, karena mereka yang akan kelola nanti," kata Politikus Hanura ini.

Tak mencapai titik temu, Komisi C kembali menjadwalkan RDP memanggil BPK, PD Pasar, Dinas Perkim, Aset Pemko Medan dan PT Budi Mangun KSO. (maria)