Cabuli Anak dibawah Umur, Warga Serbaguna Diciduk Polisi -->

Advertisement

Advertisement

Cabuli Anak dibawah Umur, Warga Serbaguna Diciduk Polisi

Senin, 11 Februari 2019

LABUHAN, POC - Gara-gara mencabuli SA (3) anak di bawah umur, warga Jalan Serbaguna diciduk Polsek Medan Labuhan.

Pria berusia 38 tahun itu melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di kediamannya pada 7 April 2018 lalu.

Peristiwa naas itu terungkap setelah korban yang tidak lain merupakan keponakan yang melaporkan aksi bejat pelaku kepada ibunya.

Sang anak mengatakan kepada ibunya, bahwa tersangka membujuknya untuk masuk ke dalam kamar sambil membuka celananya dan memasukkan jari tengahnya ke dalam kemaluannya.

Mengetahui aksi bejat pada putrinya, ibu korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Medan Labuhan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Medan Labuhan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya.

Informasi yang dihimpun oleh awak media di Mapolsek Medan Labuhan, Senin (11/2/2019) bahwa pelakunya adalah Erwin Nanto alias Ewin warga Jalan Serbaguna, Gang Buntu, Dusun V Nomor 857, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku ditangkap karena mencabuli anak dibawah umur.

"Benar Pada hari Sabtu, 7 April 2018, jam 10:00 pagi di Jalan Serba Guna, Gang Buntu Nomor 858, Dusun V, Desa Helvetia, Distrik Labuhan Deli, telah terjadi tindak pidana terhadap korban korban SA (3) yang dilakukan oleh tersangka, "kata Kompol Rosyid Hartanto.

Hasil pemeriksaan, kata Rosyid, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukannya terhadap korban.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1)jo pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 18 tahun penjara, "pungkas Alumnus Akpol tahun 2004. (Kinoi)