Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi -->

Advertisement

Advertisement

Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi

Selasa, 15 Januari 2019

LABUHAN - Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap pengoplos  gas bersubsidi  di Jalan Perbatasan,  Medan Deli, Senin (14/1/2019).

Adapun tersangka yang diamankan berinisial RO (34 th). Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti  50 buah tabung gas 3 kg, 20 buah tabung gas, 4 buah besi pipa bulat, 1 buah timbangan duduk Hanachi, 1 unit HP merek Samsung, 20 buah hohogram tutup tabung gas dan
uang tunai Rp 1,1 Juta.

Dalam press releasenya, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto mengatakan bahwa "tersangka dijerat dengan pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 62 Jo. Pasal 8 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ujarnya.

Rosyid menambahkan, pihaknya juga berhasil menangkap pelaku bongkar rumah di Jalan Titipapan Medan Deli dengan 1 oang tersangka berinisial AR (24)  dengan barang bukti 2 mesin DAV Simiju. Selain itu, ia juga menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Dusun II Pasar Lalang Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli. Petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka Jef (18 ) dan Fah (21 ).

"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya mengakhiri. (Kinoi)