Iswanda Ramli : Persoalan Tanah Sari Rejo 'Kuncinya' Di Kemenhan -->

Advertisement

Advertisement

Iswanda Ramli : Persoalan Tanah Sari Rejo 'Kuncinya' Di Kemenhan

Rabu, 30 Januari 2019

MEDAN, POC - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Iswanda Ramli menjelaskan status tanah Sari Rejo berada ditangan Kementrian Pertahanan (Kemenhan).

Hal itu didapatinya setelah DPRD Medan bersama warga Sari Rejo mengunjungi Komisi 3 DPR RI dan Kemenhan.

"Kita sudah kunjungi Komisi 3 DPR RI, langsung kita ke Kementrian Pertahanan. Sekarang kuncinya ditangan Menhan, dari Menhan ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Karena aset itukan di keuangan," jelas Iswanda di Medan, Rabu (30/1/2019).

Saat pertemuan di Kemenhan bersama Panglima TNI, Iswanda menjelaskan tugas TNI hanya menjaga aset. Namun, Ia heran kenapa beberapa bagian tanah Sari Rejo bisa diambil pengembang.

"Panglima bilang tugas TNI menjaga aset negara.Tapi aset itukan ada juga ke pengembang, kenapa aset bisa keluar. Kenapa nggak keluar ke masyarakat," heran pimpinan dewan yang akrab disapa Nanda ini.

Dalam persoalan ini, dia menegaskan DPRD Medan akan terus berkoordinasi dengan Kemenhan.

"Langkah DPRD terus berkoordinasi dengan kemenhan. Sekarang warga ke Seskab bersama anggota DPRD Sumut. Inikan sudah lama, tapi DPRD Medan akan terus mendesak," tukas politisi Golkar tersebut.

Untuk diketahui, persoalan tanah Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini sudah berlangsung lama. Warga yang sudah puluhan tahun menetap di sana tak kunjung mendapatkan alas hak tanah. Hal itu lantaran pihak TNI AU mengklaim lahan di sana juga merupakan kawasan mereka.

Perjuangan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) dan diketuai oleh H Riwayat Pakpahan telah berlangsung bertahun-tahun lamanya. Bahkan perseteruan warga dengan pihak TNI AU ini telah berlanjut di Mahkamah Agung, dan dimenangkan warga.

Formas mengklaim sesungguhnya mereka sudah mendapatkan alas hukum yang sah dan jelas atas kepemilikan tanah di Sari Rejo tersebut hal itu sesuai dengan, 1 Putusan PN Medan Nomor :310/PDt.G/1989/PN Mdn tanggal 8 Mei 1990.2 Putusan PT Medan No.294/PDT/1990/PT- MDN/ tanggal 26 September 1990, 3 Putusan MA RI No 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995.

Selain itu Formas juga mengungkapkan lahan seluas 591,3 Ha yang selama ini diklaim merupakan kawasan Pangkalan Udara Swondo Medan sebagian besar telah menjadi lahan investasi bagi pengusaha besar di Medan.(maria)