DPRD Rekomendasikan PKL Stadion Teladan dan Gedung Arca Boleh Berjualan -->

Advertisement

Advertisement

DPRD Rekomendasikan PKL Stadion Teladan dan Gedung Arca Boleh Berjualan

Selasa, 22 Januari 2019

MEDAN, POC - Prihatin dengan kondisi pedagang kaki lima (pkl), khususnya di seputaran Stadion Teladan dan Gedung Arca, Kecamatan Medan Kota yang kerap menjadi korban penggusuran Satpol PP, DPRD Medan melalui Komisi C merekomendasikan pedagang agar tetap dibolehkan berjualan.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi C, Boydo HK Panjaitan dalam rapat dengar pendapat (rpd) dengan perwakilan pedagang Gedung Arca, pedagang Stadion Teladan, Dinas Koperasi dan UKM, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta pihak kecamatan Medan Kota, Selasa (22/1/2019).

"Pedagang di seputaran Gedung Arca dan Stadion Teladan akan dimasukkan dalam zona kuning, artinya boleh berjualan. Kami akan merekomendasikan ini ke pimpinan DPRD agar pkl di Teladan dan Gedung Arca tetap boleh berjualan,''ujar Boydo yang didampingi anggota Komisi C lainnya, seperti Jangga Siregar, H Asmui Lubis dan Beston Sinaga.

Boydo menambahkan, rekomendasi nantinya juga akan menerapkan waktu berjualan. Seperti pedagang kelapa dan makanan di Stadion Teladan, diberlakukan buka jualan mulai pukul 08.00 wib hingga pukul 10.00 malam. Sedangan pedagang Gedung Arca, mulai berjualan pukul 19.00 wib hingga pukul 01.00 dinihari.

"Untuk rekomendasi ini kita akan berkordinasi lagi dengan dinas Bappeda dan Koperasi, agar pedagang nyaman berjualan dan lebih terkoordinir,''bilang Boydo.

Pada RDP tersebut, Asmui Lubis meminta agar pedagang membentuk kelompok seperti koperasi. "Kita akui, pkl di Teladan dan Gedung Arca ini amburadul, tak ada persatuannya. Parkirnya sembarangan, sampah berserakan. Kita harap ke depannya, pedagang ini lebih tertata dan bisa memberikan kesejahteraan,'' harap Asmui.

Sedangkan Beston meminta agar rekomendasi segera dikeluarkan mengingat pedagang saat ini kerap dilanda ketakutan digusur setiap kali mereka berjualan. "Kasihan mereka berjualan, jadi takut-takut digusur. Disegerakan lah rekomendasi ini, biar pedagang tenang berjualan,''kata politisi PKPI ini.

Sebelumnya, perwakilan pedagang Stadion Teladan, Masri berharap, DPRD dan Pemko Medan bersikap bijaksana menata pedagang. Apalagi kondisi saat ini, pengangguran semakin banyak karena lapangan kerja sedikit. Jika jualan terus menerus digusur, dikuatirkan berdampak pada tingkat kriminalitas yang semakin tinggi.

"Kami berjualan di kaki lima, karena sulit memperoleh pekerjaan. Sudah berbulan-bulan kami tak bisa berjualan, karena selalu digusur Satpol PP. Pada dasarnya kami bersedia mematuhi peraturan pemerintah, dan berharap sekali agar aturan itu secepatnya dibuat biar kami lebih nyaman berjualan. Jika kami tak dibolehkan berjualan, bagaimana nasib keluarga kami di rumah? Darimana kami bisa membiayai sekolah anak-anak kami, tolonglah bapak dewan membantu kami,"pinta lelaki parobaya yang akrab disapa Pak Mas ini.

Sementara, Bappeda Kota Medan, Regen memaparkan, pihaknya sudah menetapkan zonasi-zonasi bagi pedagang. Zona merah (tak dibolehkan) dan zona kuning. Namun semuanya masih hasil studi saja. "Sebaiknya zonasi yang sudah kami susun di Bappeda ini agar dibuat peraturan daerah (perda) untuk lebih terikat dan memiliki kekuatan hukum, serta dijadikan pedoman. Tapi kami ingatkan, konsep kami pedagang jualannya di jalan bukan di trotoar. Karena itu memang tidak diperbolehkan,''jelas Regen.

Pada kesempatan itu, Kadis Koperasi dan UKM, Ir Emilia Lubis mengakui peranan pihaknya hanya sebatas membina pedagang. Dia menyarankan pedagang segera membentuk kelompok atau koperasi agar ikut memprogramkan peraturan pemerintah.
"Jadi kami minta dimana saja zona-zona yang dibolehkan untuk pedagang, agar kami sosialisasikan. Dengan adanya koperasi atau kelompok pedagang, nantinya bisa seperti pedagang di Kampung Madras yang nama kelompoknya Pagaruyung. Ini sudah menjadi ikon Kota Medan. Kita harapkan pedagang Teladan juga seperti itu,''kata Emilia. (maria)