DPRD Minta Dishub Pasang Rambu Larangan Parkir di Kawasan Warga -->

Advertisement

Advertisement

DPRD Minta Dishub Pasang Rambu Larangan Parkir di Kawasan Warga

Selasa, 29 Januari 2019

Anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong.
MEDAN, POC - Komisi D DPRD Medan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan intensif melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang bukan areal parkir, terutama di zona terlarang maupun pemukiman warga.

Seperti di Jalan Rumah Sumbul dan Jalan Sayum, Kecamatan Medan Kota. Setiap hari berjejer belasan mobil, maupun mobil derek di jalan yang berada tepat di samping showroom mobil tersebut. Sehingga warga sekitar yang menggunakan kenderaan roda empat sering kesulitan masuk ke jalan itu, karena kiri kanan jalan digunakan untuk parkir mobil-mobil.

"Kita minta dishub memasang rambu larangan parkir di jalan-jalan yang bisa mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Jangan sekedar menertibkan saja, tapi dipasang rambu-rambunya. Jadi jika ada yang masih parkir, langsung ditilang,"tegas Parlaungan Simangunsong, Anggota Komisi D DPRD Medan yang membidangi Dinas Perhubungan, Selasa (29/1/2019).

Politisi Demokrat ini juga mengingatkan para pengusaha sebelum membuka usahanya di suatu tempat, agar terlebih dulu menyediakan pelataran parkir untuk karyawan maupun konsumennya. Dengan begitu kenyamanan warga sekitar tidak terganggu.

"Selayaknya sebelum memulai usaha, pengusaha sudah ada amdal lalu lintasnya. Jadi warga tak terganggu. Kita juga mengingatkan pada dishub agar melakukan penertiban tidak separuh-separuh. Jika memang di kawasan itu sering macet karena jejeran parkir, segera lah dipasang rambu larangan parkir di sana,''tegas Parlaungan.

Senada juga disampaikan Daniel Pinem, anggota Komisi D. Menurutnya, Dishub jangan hanya fokus menertibkan pool-pool liar, tapi juga harus diiringi dengan penertiban parkir liar. Karena saat ini, parkir liar semakin mewabah. Bahkan hampir di setiap ruas jalan, selalu ada penarikan retribusi untuk parkir.

"Inilah yang seharusnya ditertibkan dishub, parkir liar seperti ini. Mereka menarik retribusi di lokasi yang bukan areal parkir, tapi uangnya tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD)''tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Untuk diketahui, hal ini terkait dengan laporan warga Jalan Sumbul dan Sayum yang resah lantaran jalan warga dijadikan areal parkir oleh showroom mobil di Jalan Sisingamangaraja. (maria)