Astaga! Buat Laporan Palsu, Bapak Dan Anak Gol Di Polres Asahan -->

Advertisement

Advertisement

Astaga! Buat Laporan Palsu, Bapak Dan Anak Gol Di Polres Asahan

Sabtu, 05 Januari 2019

KISARAN - Surep (53) dan anaknya, Joko (19) warga Dusun 2 Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan terpaksa harus mendekam di jeruji besi sel tahanan Mapolres Asahan. Pasalnya keduanya nekat membuat laporan palsu kasus perampokan yang dialaminya untuk menghindari angsuran sepeda motor, Jumat (4/1/2019).

Hal ini disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu dalam press releasenya di Mako Polres  Asahan. Ia menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini berkat kejelian anggotanya.

"Pada tanggal 2 Januari 2019 lalu, kedua tersangka datang ke SPK Polres Asahan untuk membuat laporan bahwa tersangka mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Saat itu, sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3978 VBC,1 unit HP merk Oppo A37 dan sebuah dompet miliknya hilang dirampok oleh 4 orang tersangka yang tidak dikenal saat tengah melintas di kawasan Jalinsum Medan-Kisaran tepatnya di Kecamatan Meranti  pada Senin (31/12) sekitar pukul 21.00 Wib," ujarnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, sambung  Faisal, petugas piket siaga Reskrim bersama tim Inafis langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah TKP.

"Namun dari hasil olah TKP menunjukkan, bahwa tidak ada terjadi pencurian sepeda motor ditempat tersebut. Ternyata laporan yang dibuat oleh kedua tersangka itu tidak benar, selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan, karena dinilai telah memberikan laporan polisi palsu," terangnya.

Faisal mengungkapkan, setelah dilakukan olah TKP, ternyata tempat yang diakui tersangka sebagai lokasi hilangnya sepeda motor, ternyata tidak ada.

"Setelah diperiksa kembali terhadap kedua tersangka, ternyata laporan yang dibuat itu palsu, saat itu juga kedua tersangka dilakukan penahanan.Tujuan dari tersangka membuat laporan polisi palsu itu bertujuan supaya tersangka bisa lolos dari pembayaran kredit serta berharap mendapatkan klaim pencairan asuransi ,” jelasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya karena telah memberikan laporan palsu kepada polisi.

"Sepeda motor, HP dan dompet yang diakuinya hilang ternyata hanya akal-akalan mereka saja. Sepeda motor miliknya tersebut telah digadaikan oleh tersangka sendiri kepada temannya. Karena belum dapat ditebus dengan tersangka dan sepeda motor yang digadaikan masih dalam proses kredit, kemudian tersangka mencari cara untuk mendapatkan laporan kehilangan dari polisi," terangnya.

Apabila mendapat surat laporan itu, lanjut  Ricky, kedua tersangka ini berniat akan memberikan surat laporan ke pihak leasing agar tidak lagi membayar kreditnya serta berharap mendapatkan klaim asuransi atas motornya yang hilang tersebut.

"Akibat dari perbuatannya,kedua tersangka dijerat dengan Pasal 264 KUH Pidana tentang memberikan keterangan palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka, Joko mengungkapkan bahwa ia nekat melakukan perbuatan itu dikarenakan berharap mendapatkan klaim dari asuransi.

“Perbuatan itu dilakukan agar tidak lagi membayar kredit sepeda motor dan mendapat uang dari hasil klaim asuransi, dan tidak menyangka kalau akhirnya  berakibat harus masuk penjara," ungkap Joko seraya menyesali perbuatannya. (Yudi)