Gubsu Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI -->

Advertisement

Advertisement

Gubsu Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

Kamis, 20 Desember 2018

MEDAN, POC – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (19/12/2018). LHP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota V BPK RI Isma Yatun.

Selain kepada Gubernur, LHP juga diserahkan kepada Ketua DPRD Sumut dan 13 pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se Sumut, serta 11 kepala daerah kabupaten/kota se Sumut. LHP yang disampaikan BPK tersebut meliputi LHP kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pemantauan penyelesaian kerugian daerah semester II 2018, serta pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan per 30 November 2018 .

Gubsu mengatakan, sebagai “komandan”, dirinya akan bertanggungjawab atas laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan BPK. Serta berjanji hasil laporan pemeriksaan ke depan akan lebih baik.

“Nanti kita perbaiki ini semua, karena baiknya ini adalah baiknya rakyat Sumatera Utara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran dan pastinya berdampak positif untuk bangsa yang kita cintai ini,” ujar Gubsu.

Gubsu Edy Rahmayadi juga mengapresiasi program dana desa yang telah berjalan selama ini. Dana desa yang jumlahnya begitu signifikan ketimbang di masa lalu itu, sangat membantu pemerintah daerah dalam pembangunan desa. Apalagi visi misi Gubsu saat ini adalah membangun desa menata kota. Meski begitu, hal tersebut memerlukan pertanggungjawaban yang sangat besar.

Untuk itu, Edy Rahmayadi juga meminta BPK dan semua pihak termasuk media agar mengawalnya dalam pengelolaan keuangan. Manusia, kata Gubsu, memiliki segala macam nafsu yang sewaktu-waktu bisa lepas. “Nafsu kalau tak dikawal nanti bisa lepas, maka itu perlu dikawal. Saya yakin semuanya setuju dengan ini,” ujar Edy.

Anggota V BPK RI Isma Yatun mengatakan, penyerahan laporan dan hasil pemantauan merupakan wujud komitmen bersama untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan. “Setiap hasil laporan pemeriksaan BPK disampaikan kepada lembaga perwakilan seperti DPR, DPRD, kepada pemerintah seperti presiden, gubernur, bupati dan walikota untuk ditindaklnajtui sesuai kewenangannya masing-masing,” katanya.

Disebutkannya, rata-rata penyelesaian tindak lanjut yang dilakukan Pemprovsu dan kabupaten/kota atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebesar 77,63 persen. Persentase tahun ini merupakan yang paling tinggi dan cukup signifikan dari 50 persen pada tahun 2015.

Selain itu, Isma Yatun juga mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota yang proaktif menindaklanjuti rekomendasi BPK yang capaian persentasenya hingga 90 persen. Diantaranya Kabupaten Samosir, Labuhanbatu Utara dan Tapanuli Utara.

Sementara itu, Isma Yatun juga mengapresiasi kabupaten/kota yang memiliki persentase tingkat pemulihan kerugian daerah yang mencapai di atas 72 persen. Diantaranya Toba Samosir, Tapanuli Utara dan Humbang Hasudutan.

Isma Yatun mengimbau agar pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan daerah per 31 Desember 2018 dan paling labat diselesaikan pada 31 Maret 2019. “Kami akan memeriksa maksimal selama 2 bulan dan akan diserahkan kepada DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan, sebaik apapun sistem dan ketentuan yang sudah dibuat, semuanya tetap bergantung pada integritas seseorang yang memegang amanah.

Selain itu, Wagirin mengatakan mendukung visi misi Gubsu Edy Rahmayadi. Menurutnya visi misi Gubsu mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing kuat, agar Sumut bermartabat.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Inspektorat Pemprovsu OK Hendry, Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Sumut Vincentia Moli Ambar Wahyuni, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se-Sumut, dan para Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumut. (rel)