Pemko Medan Bongkar 11 Rumah Tak Ber-IMB di Sunggal -->

Advertisement

Advertisement

Pemko Medan Bongkar 11 Rumah Tak Ber-IMB di Sunggal

Kamis, 01 November 2018

MEDAN, POC - Seribuan warga  Jalan Pasar V Lingkungan XII, Kelurahan Lalang, Kecamatan  Medan  Sunggal  sangat mengapresiasi  tindakan tegas  Pemko Medan  dengan membongkar 11 unit bangunan rumah toko (ruko)  berlantai  tiga yang ada di wilayah tersebut, Kamis (1/11/2018). Pasalnya, warga selama ini tak berdaya menghadapi  pemilik ruko yang selama ini dinilai arogan dan tidak mempedulikan kondisi lingkungan ketika membangun ruko tersebut.
Selain menutup parit  dan mengubahnya menjadi septitank untuk buangan limbah tinja kesebelas ruko yang  pembangunannya hampir rampung itu, warga juga menuding pemilik ruko telah mengambil badan jalan untuk dijadikan parit  baru menggantikan parit yang  telah berubah fungsi menjadi septitank tersebut.
Tak pelak tindakan pemilik ruko menyebabkan warga sekitar yang harus menanggung dampaknya. Di samping rumah dan kawasan tempat tinggal mereka kini menjadi langganan banjir akibat tak  ada lagi saluran parit yang menampung debit air hujan,  jalan juga mengalami penyempitan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Itu sebabnya warga langsung bersorak kegirangan ketika  pembongkaran dilakukan.
Pemko Medan menurunkan tim gabungan yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan untuk membongkar 11 unit bangunan ruko tersebut.  Selain dikeluhklan warga, 11 unit bangunan itu ternyata tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Lantaran kondisi bangunan sudah dalam tahap finishingakhir, satu unit alat berat backhoe loader milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan diturunkan guna mempermudah dan mempercepat prosesi pembongkaran.
Pembongkaran  dimulai sekitar pukul  11.30 WIB di tengah guyuran hujan. Sofyan langsung memerintahkan operator backhoe loader segera membongkar 11 unit ruko tersebut.  Dengan cekatan operator menjalankan penggaruk depan yang sistem kerjanya tak ubah seperti tangan besi raksasa untuk menghancurkan pagar dan dinding bangunan ruko tersebut.
Menurut Sofyan, pembongkaran dilakukan karena 11 unit bangunan ruko berlantai tiga itu tidak memiliki SIMB. “Seluruh (11 unit) bangunan ruko tidak memiliki SIMB sesuai dengan surat yang kita terima dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang  Kota Medan (dulu Dinas TRTB) . Sebelum dibongkar, kita telah memberikan surat kepada pemilik  ruko untuk mengosongkan bangunan,” jelasnya.
Ditambahkan Sofyan lagi, Dinas Perumahan, Kawasan permukiman dan Penataan Ruang juga mengatakan 11 unit bangunan ruko itu tidak akan bisa mendapatkan SIMB. Namun pemilik ruko, bilang Sofyan, tidak menggubrisnya dan tetap melakukan pembangunan sekalipun tidak ada SIMB. “Untuk itulah kita datang melakukan pembongkaran guna mengehentikannya!” pungkasnya.(mar/rel)