PAD Dishub Bocor Miliaran Rupiah, Usut Retribusi Parkir Tepi Jalan -->

Advertisement

Advertisement

PAD Dishub Bocor Miliaran Rupiah, Usut Retribusi Parkir Tepi Jalan

Rabu, 10 Oktober 2018

MEDAN, POC – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dinas Perhubungan (dishub) Kota Medan bocor. Bahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi  jalan umum hanya sebesar 19,74 milyar rupiah atau sebesar 47,21 persen dari target sebesar 41,81 milyar rupiah. 

Ketua Komisi D DPRD Medan Ir Parlaungan Simangunsong menilai kebocoran PAD dishub lantaran  kurang pengawasan dan pembiaran terhadap maraknya parkir tepi jalan di Kota Medan. “Hampir semua ruas jalan selalu ada pengutipan parkir. Di Medan ini hampir tidak ada lahan parkir yang kosong, semuanya ada. Termasuk di kawasan jalan nasional, seperti Jalan Sisimangaraja. Itu kan jalan nasional dan tak boleh ada parkir, tapi malah banyak lokasi parkir di sana. Padahal sudah ada diatur dalam perda dan perwalnya yang mengatur di mana saja ada parkir,’’sebutnya, Rabu (10/10/2018).

Lanjut politisi Partai Demokrat ini, ada 17 lokasi jalan nasional dan provinsi di Kota Medan yang dilarang parkir sesuai dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 79  tahun 2013. Jalan tersebut diantaranya, Jalan Gagak Hitam /Jalan Setia Budi, Jalan Binjai Raya/Jalan Gatot Subroto, Jalan AH Nasution, Jalan Ngumban Surbakti/Jalan Letjend Jamin Ginting, Jalan Pertahanan, Jalan Asrama, Jalan Krakatau, Jalan Pertempuran/Fly Over Brayan, Jalan KL Yos Sudarso/Jalan Veteran-Marean Sp Kantor, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Helvetia/Jalan Pertempuran, Jalan Kapten Sumarsono, Jalan Krakatau Ujung, Jalan Kolonel Bejo, Jalan Letda Sudjono dan Jalan Medan-Belawan.

Tapi karena kurangnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pengutipan parkir tetap berlangsung di kawasan yang merupakan zona larangan parkir tersebut. Parlaungan juga menilai, pengutipan parkir tepi jalan sudah tak sesuai dengan perda yang telah ditetapkan. Bahkan rata-rata mengikuti retribusi di ambang tertinggi.

“Fakta pengutipan parkir di lapangan, petugas parkir meminta bayaran Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda 4, tanpa melihat kelas parkir yang sudah ditetapkan Pemko Medan. Tidak terkecuali, semua rata-rata mobil dikutip 3 ribu, ada juga yang 5 ribu. Jadi darimana dasarnya bisa tak tercapai target?’’tukasnya.

Tak hanya itu jam tayang parkir pun sudah tak sesuai lagi. Padahal sudah ada zonase yang memberlakukan di mana saja lokasi parkir yang dibolehkan hingga malam hari dengan batas waktu jam 7 malam. Namun kenyataannya, hampir di semua tempat pengutipan parkir tetap berlangsung hingga larut malam. Sayangnya hingga saat ini, sanksi tegas dari pihak terkat tak juga berjalan sehingga parkir menyalah semakin berserak di Kota Medan.
 
“Kita harus lihat dimana kebocoran ini, di pengelolaan atau di pengawasannya. Ini berakibat pada PAD kita dan pembangunan Kota Medan ini. Padahal dinas perhubungan sangat berpotensi menambah PAD, juga termasuk pajak restoran. Ini kan setiap hari selalu bertambah pemasukannya, bukannya malah berkurang,’’sambungnya lagi.

Dia menilai, hal ini penting jadi perhatian dari penegakan hukum. Karena itu dibutuhkan kerjasama dari semua pihak, termasuk eksekutif, legislatif dan yudikatif.  “Kita berharap fungsi pengawasan bisa berjalan dengan baik. Masalah ini bisa kita paripurnakan, dan masing-masing fraksi bisa merekomendasikan agar masalah ini diusut,’’kata Parlaungan yang berencana akan menggelarRapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan ini.

Untuk diketahui, Perda No. 2 tahun 2014 tentang zona parkir mengatur retribusi parkir.Zona parkir di Kota Medan, dibagi menjadi dua zonasi, yakni Kelas 1 dan Kelas 2. 
Untuk zonasi Kelas 1, tarif parkir kendaraan roda dua Rp2000 dan roda empat Rp3000. Sedangkan kelas 2, untuk roda dua Rp1000 dan roda empat sebesar Rp2000. Untuk kendaraan truk mini dan sejenis, tarif kelas 1 sebesar Rp5000, dan kelas 2 sebesar Rp3000. Sementara untuk truk gandengan, kelas 1 sebesar Rp10 ribu dan kelas 2 sebesar Rp5 ribu. Berikut medanbagus mencoba menjabarkan daerah/jalan yang masuk dalan kategori kelas 1. Sementara jalan yang tidak masuk kategori kelas 1, masuk dalam kategori jalan kelas 2. (maria)