Gubsu Minta Dibuat SOP Penanganan Bencana dan Sispam Kota -->

Advertisement

Advertisement

Gubsu Minta Dibuat SOP Penanganan Bencana dan Sispam Kota

Kamis, 18 Oktober 2018

MEDAN, POC - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) meminta segera dibuat standar operasional prosedur (SOP) penanganan bencana alam dan sistem pengamanan (Sispam) Kota. Sehingga penanganan bencana alam dan gangguan keamanan kota dapat dilakukan secara cepat, tepat dan terkoordinir dengan baik.

Hal itu disampaikan Gubernur Edy dalam rapat koordinasi (Rakor) dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut dan pimpinan  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Kamis (18/10/2018) di ruang rapat, lantai 10, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

Hadir dalam Rakor tersebut Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, Wakapolda Sumut Mardiaz Kusin, Danlantamal I Belawan Ali Triswanto, Kasdam I/BB Hasanuddin, mewakili Danlanud Soewondo, Kajatisu, Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis dan sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut.

“Saya mau ada SOP penanganan bencana dan juga Sispam Kota, sehingga jelas, siapa dan berbuat apa. TNI berbuat apa, Polri berbuat apa, BPBD dan Pemda berbuat apa, ketika ada bencana, harus jelas. Dengan begitu, penanganan bencana di daerah ini dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinir dengan baik,” ujar Gubernur Edy.

Selama ini, kata Edy, penanganan bencana memang sudah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk TNI, Polri dan lainnya. Namun, pembagian tugas dan tanggungjawabnya belum jelas. Sehingga penanganan bencana belum terkoordinasi dengan baik, padahal anggarannya tersedia. “Kedepan, kita berharap hal tersebut tidak akan terjadi lagi,” ujarnya.

Untuk pembuatan SOP Penanganan Bencana, Edy meminta bantuan Kodam I/BB agar menyiapkan konsepnya, untuk selanjutnya dibahas bersama pihak terkait. Setelah itu, disosialisasikan dan dibuat pelatihannya. “Selain membuat SOP, Kodam I/BB juga saya minta untuk mensosialisasikan juga ke jajaran bawah. Serta pelatihan atau simulasi, mulai dari gladi posko hingga gladi lapangan,” ujarnya.

Sedangkan untuk Sispam Kota, Edy meminta bantuan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut untuk membuat SOP-nya. Begitu juga dengan sosialisasi dan pelatihan atau simulasinya. Sehingga, ketika ada bencana seperti banjir, kebakaran dan lainnya, atau gangguan keamanan seperti demonstrasi dan kerusuhan massal, dapat dilakukan penanganan secara cepat dan tepat.

“Bila perlu, polisi juga memeriksa setiap gedung yang ada di daerah ini, apakah sudah lengkap peralatan pemadam kebakarannya atau tidak. Dibuat pelatihan dan simulasinya. Tidak hanya di Kota Medan, Sispam ini juga diterapkan di seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumut,” ujarnya.

Wakapolda Sumut Mardiaz Kusin menyambut baik keinginan Gubernur Edy Rahmayadi tersebut. Pihaknya siap untuk membantu pembuatan SOP Sispam Kota. Namun, untuk mewujudkan hal itu membutuhkan pembahasan yang relatif panjang dan memakan waktu.

“Selama ini yang ada baru sistem pengamanan objek vital, sedangkan untuk Sispam Kota memang belum ada. Sudah pernah ada rencana membuat Sispam Kota, tetapi membutuhkan pembahasan yang panjang dan lama. Karena harus menghitung jumlah orang, pergerakannya, juga luas wilayah,” ujarnya.

Sedangkan untuk penanganan bencana, menurut Mardiaz, seluruh Kapolres dan para perwira di daerah sudah memiliki kemampuan tentang penanggulangan bencana. “Seluruh kapolres sudah pernah dilatih tentang disaster management (penanggulangan bencana), karena itu yang perlu dilakukan sebenarnya hanya tinggal koordinasi saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis menyampaikan, hingga saat ini memang belum ada SOP tentang penanganan bencana. Namun, di setiap OPD sudah dibentuk tim reaksi cepat, yang siap turun begitu ada bencana.

Disampaikan juga, bahwa BPBD Sumut hingga saat ini belum memiliki dana siap pakai (on call) untuk tanggap darurat, yang siap digunakan seketika ada bencana. “Untuk dana on call, BPBD Sumut belum punya, yang ada di BNPB, tapi itu pun butuh waktu paling cepat 3-4 hari, karena harus ada surat menyurat dan proses administrasi. Karena itu, melalui pimpinan DPRD Sumut, kami mohon ke depan dapat dianggarkan,” ujarnya.(mar/rel)