DJBC Sumut Musnahkan Pakaian Monza Dan Kosmetik Illegal -->

Advertisement

Advertisement

DJBC Sumut Musnahkan Pakaian Monza Dan Kosmetik Illegal

Rabu, 31 Oktober 2018


BELAWAN, POC - Kantor wilayah DJBC Sumut bekerja sama dengan KPPBC TMP B Kuala Namu, Kuala Tanjung, dan KPPBC TMP C Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan bersama atas barang milik negara hasil penindakan Kepabeanan dan cukai di Bandara Kuala Namu, ex-penumpang kapal ferry teluk nibung, hasil operasi barang kena cukai illegal di wilayah Sumut, serta hasil penindakkan aparat penegak hukum yang diserahkan ke DJBC, Selasa (30/10/2018).

Kakanwil DJBC Sumut, Oza Olavia memaparkan kegiatan Pemusnahan barang tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang," ujarnya.

Barang yang dimusnahkan berupa 31 ball dan 187 karung pakaian bekas, 74 karton dan 100 pasang sepatu, dan alas kaki bekas 443.798 batang rokok, 96 botol minuman mengandung etil alkohol, 4 unit kapal motor , 2.188 bungkus makanan, 116 bungkus obat-obatan, 553 pcs kosmetik, 17 pcs sparepart dan 52 pcs barang elektronik ,Perkiraan nilai barang sekitar 652 juta rupiah dengan potensi keuangan negara sekitar 114 juta rupiah dari cukai, bea masuk  dan pajak dalam rangka impor.

BKC Illegal berupa rokok dan MMEA karena diedarkan tanpa pita cukai dan  dilengkapi pita cukai palsu. Peredaran BKC Ilegal disamping merugikan keuangan negara juga menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan bagi masyarakat karena tak terawasi dan tak terkendalinya kualitas produk.

Kapal kayu di musnahkan dengan cara di shinsow. Pelakunya berhasil melarikan diri sehingga tidak dapat diajukan ke sidang pengadilan dimana kondisinya sudah tidak ada nilai ekonomisnya atau rusak. Ballpres serta sepatu dan alas kaki bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor.

Dalam pemusnahan barang ilegal tersebut,Turut hadir Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra, perwakilan dari BPOM medan, Ditres Krimsus Polda Sumut. (Kinoi)