Wakil Wali Kota Apresiasi Dinas PU Tingkatkan Kualitas Konstruksi -->

Advertisement

Advertisement

Wakil Wali Kota Apresiasi Dinas PU Tingkatkan Kualitas Konstruksi

Selasa, 25 September 2018

MEDAN, POC - Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi sangat mengapresiasi  dan menyambut positif digelarnya Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi  di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang digelar di Fave Hotel Medan, Selasa (25/9/2018). Dia menilai kegiatan itu diselenggarakan dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sosialisasi diikuti 110 peserta yang berasal dari pejabat eselon, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), kepala unit pelayanan teknis (UPT), kasubbag, konsultan supervisi jalan dan drainase, konsultan perencanaan jalan dan drainase serta kontraktor pelaksana di Dinas PU Kota Medan.
Dikatakan Wakil Wali Kota, sosialisasi yang diselenggarakan itu mengacu pada undang-undang terbaru yakni UU No.2 /2017.  Dimana dalam sosialisasi tersebut, penyedia jasa konstruksi dan pengguna jasa konstruksi  diberi pemahaman agar mereka dapat memberikan hasil maupun kualitas pekerjaan konstruksi yang berkualitas sesuai dengan aturan terbaru.
Atas dasar itulah dihadapan Wakil Ketua I Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumut Ir Abdul Kosim, Andar Kumban Raja ST MSi mewakili Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut dan seluruh peserta yang hadir, Wakil Wali Kota berharap melalui sosialisasi ini, semua pihak, khususnya pelaku jasa konstruksi dapat lebih mengetahui dan menambah wawasan guna mewujudkan rangkaian proses pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
“Semoga dengan sosialisasi ini, para  pelaku jasa konstruksi dapat menghasilkan pekerjaan konstruksi berkualitas baik dari awal pekerjaan sampai dengan diserahterimakannya hasil  pekerjaan tersebut. Dengan begitu hasil setiap pekerjaan benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai ketentuan peraturan berlaku di bidang jasa konstruksi, sehingga memberikan manfaat besar bagi kepentingan masyarakat Kota Medan,” kata Wakil Wali Kota ketika membuka sosialisasi tersebut.
Mantan anggota DPRD Medan itu selanjutnya menjelaskan, keluarnya UU No.2/2017 sangat berpengaruh  kepada penyedia  maupun pengguna jasa konstruksi karena di dalamnya ada beberapa sunbtansi pentinseperti keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi, tenaga kerja konstruksi serta sistem informasi jasa konstruksi yang berbasis data base.
“Jadi saya berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian ilmu yang diperoleh dari nara sumber nantinya dapat diaplikasikan dan dilaksanakan dalam upaya peningkatan kinerja di instansi masing-masing. Di samping itu juga kita dapat melaksanakan industri jasa konstruksi yang lebih baik,” harapnya. (mar/rel)